News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersinggung Kata Kasar, Remaja di Maros Tikam Teman Mabuknya

Risal (19) diamankan polisi usai menikam rekan mabuknya sendiri berinisal A-S (27) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Jumat, 20 September 2024 - 13:56 WIB
Risal (19) penikaman rekannya yang mabuk berinisal A-S (27) di Kabupaten Maros.
Sumber :
  • wawan setyawan
Maros, tvOnenews.com - Risal (19) diamankan polisi usai menikam rekan mabuknya sendiri berinisal A-S (27) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku kini remaja tersebut terancam pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 
 
"Mereka minum-minum (miras ballo). Saat itu korbna A-S Alias Mammang sering mengejek tersangka dengan mengatakan umpatan (anjing) sehingga saat tersangka emosi," ujar Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah, kepada wartawan Kamis (19/9/2024). 
 
Kejadian penikam terjadi saat keduanya sedang minum minuman keras di sebuah rumah di Lingkungan Mannaungi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Sementara pelaku diringkus di Kabupaten barru usai kabur melarikan diri. 
 
Kompol Alamsyah menerangkan, selaku merasa kesal dan sakit hati karena korban sering mengeluarkan kata-kata umpatan kepada korban saat bertemu. 
 
"Korban sedang tertidur dengan posisi menghadap kekanan, kemudian tersangka langsung menikam perut Mammang sebelah kanan kemudian setelah itu tersangka langsung menyimpan badik yang tertancap diperut kemudian melarikan diri," ujarnya. 
 
Usai menikam korban pelaku langsung melarikan diru menggunakan motor milik korban. Sementara korban yang mengalami luka tusuk langsung tak sadarkan diri hingga di larikan kerumah sakit oleh warga yang melintas. 
 
"Langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, dan saat perjalanan tersangka melepas bajunya dan membuangnya dijalan. Pelaku melarikan diri ke rumah iparnya," ungkap Wakapolres Maros.
 
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa badik. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros guna mempertanyakan perbuatannya.
 
"Dijerat pasal 351 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) Bulan lamanya," tambahnya. (wsn/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT