Langgar UU ITE, Akun Medsos Penyebar Video Asusila Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo Akan Ditertibkan
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sabtu, 28 September 2024 - 15:16 WIB
Sumber :
- kadek sugiarta
Kabupaten Gorontalo, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Gorontalo akan menertibkan akun-akun media sosial yang secara gamblang menyebarkan video asusila antara oknum guru dan siswi yang sempat viral.Â
Â
"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," tegas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy, Jumat (28/9/2024).
Â
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami meminta teman-teman media membatu kami menghimbu untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tambah Deddy.
Â
Terkait ancaman pidana bagi akun media sosial yang menyebarkan video secara luas Deddy menyebut masih akan fokus pada penyelesaian antara pelapor dan juga pihak terlapor.
Â
" Video yang sudah tersebar kalau kita pidana seberapa banyak! Kita ketahui bersama penyebaranya begitu cepat, kami meminta untuk di stop penyebabnya," ujar Deddy.
Â
Bersamaan dengan itu, Deddy berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Gorontalo agar lebih bijak dalam mengunakan media sosial.
Â
"Intinya kasus ini akan kita proses sampai tuntas, mari kita kawal dan beri pendampingan bersama," tutup deddy. (ksa/frd)
Load more