News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Direktur Perusda Majene Adu Cekcok Hingga Terlibat Perkelahian dan Saling Lapor

Kedua pejabat tinggi yang terlibat cekcok hingga berujung saling pukul ini adalah Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene dan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene .
Kamis, 5 Desember 2024 - 11:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra
Majene, tvOnenews.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene kembali diterpa isu miring. Pasalnya dua pejabat tinggi Perumda tersebut baru saja saling lapor melapor terkait adanya perkelahian yang dilakukan keduanya.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua pejabat tinggi yang terlibat cekcok hingga berujung saling pukul ini adalah Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene Moch Lutfie Nugraha dan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Muhammad Irfan Syarif. 
 
Keduanya terlibat cekcok, perkelahian hingga saling lapor melapor. Bahkan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Muhammad Irfan Syarif harus menjalani perawatan di RSUD Majene karena mendapat pukulan dari benda tajam berupa helm yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene Moch Lutfie Nugraha. 
 
Muhammad Irfan Syarif atau yang akrab disapa Irfan Syarif ditemui di Puskesmas Lembang saat melakukan visum sebelum dirujuk ke RSUD Majene mengatakan, kejadian bermula saat keduanya terlibat cekcok. 
 
Cekcok bermula karena Moch Lutfie Nugraha mencatut nama Irfan Syarif dalam sebuah rekaman suara (suara Moch Lutfie Nugraha) yang mengatakan bahwa massa yang melakukan 
aksi sebelumnya digerakkan Irfan Syarif. 
 
Merasa tidak terima akan hal itu, Irfan Syarif mencoba mengkonfirmasi rekaman yang mencatut namanya tersebut ke Direktur Utama hingga janjian untuk bertemu di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene. 
 
Sekitar pukul 10.00 Wita lebih pagi, (WITA) di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene, Irfan Syarif mencoba menghubungi Moch Lutfie Nugraha karena telah sampai di Kantor. 
 
Kata Irfan Syarif, tidak lama kemudian Lutfie Nugraha tiba, dan tiba-tiba saja mencekik dan menghantam dirinya beberapa kali menggunakan helm hingga membuat kepala bagian kiri Irfan Syarif pecah dan berdarah. 
 
"Setelah beberapa kali memukul saya menggunakan helm, saya melakukan perlawanan dan setelah itu cekcok dan saya melapor ke Kantor Polisi," jelas Irfan Syarif, saat di Puskesmas Lembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Saya tidak tahu apa permasalahan pak Direktur Utama dengan saya. Tapi selama ini saya selalu mengingatkan bahwa kita ini harus bekerja sesuai dengan koridor peraturan yang telah diatur.  Ada Pemerintah Pemerintah 54, Permendagri 115 , Perda nomor 12 2021 untuk Perumda. Perbup nomor 8 tahun 2024 tentang struktur dan organisasi," jelasna.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT