News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Polisi Gadungan dan Pacarnya Diringkus Polisi

Satuan Resmob Polres Gowa menangkap seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan memeras seorang warga dengan modus anak korban terlibat kasus narkotika.
Rabu, 9 April 2025 - 14:47 WIB
Polisi gadungan bernama Flair Afika Sugianto alias Resky (21)
Sumber :
  • Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com – Satuan Resmob Polres Gowa menangkap seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan memeras seorang warga dengan modus anak korban terlibat kasus narkotika. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku diketahui bernama Flair Afika Sugianto alias Resky (21), warga Kota Makassar, yang tertangkap tangan saat masih mengenakan pakaian dinas lengkap Polri dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) terpasang terbalik.
 
Penangkapan terhadap Flair dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Mariana (30), yang diketahui sebagai kekasih Flair dan turut berperan dalam menerima uang hasil pemerasan.
 
Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, aksi penipuan dan pemerasan ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban, Fadlan Jusuf (43), warga Perumahan Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku. Flair, yang mengenakan seragam polisi lengkap, mengaku sebagai anggota Polri yang telah menangkap anak korban karena tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sintek.
 
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan kepada korban bahwa anaknya tertangkap menggunakan narkoba. Untuk menghentikan proses hukum, pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp8 juta,” jelas IPDA Alfian, Selasa (8/4).
 
Karena korban tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut, ia hanya sanggup memberikan Rp2,5 juta dan satu unit handphone milik anaknya sebagai jaminan. Beberapa hari kemudian, Flair kembali menghubungi korban dan menagih sisa uang. 
 
Dalam tekanan dan rasa takut, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp1,5 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp4 juta.
 
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencoba menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Namun, pada upaya ketiga ini, korban mulai curiga dengan identitas Flair dan merasa dirinya telah ditipu. 
 
Korban kemudian berinisiatif mencari keberadaan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama kekasihnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Saat ditangkap, Flair masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan atribut, meskipun pangkat Brigpol yang terpasang di bajunya terlihat terbalik.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT