News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pukul Pakai Toples, Ibu Muda Di Makassar Bunuh Bayinya Berusia 2 Bulan

Seorang ibu inisial N (25) tega bunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan di Kota Makassar. Korban tewas setelah kepalanya dipukul menggunakan toples oleh ibunya
Senin, 7 Juli 2025 - 16:43 WIB
Kapolsek Panakukang AKP Aris Satrio beri keterangan pers ibu tega bunuh anaknya usia 2 bulan dengan toples
Sumber :
  • idul abdullah

Makassar, tvOnenews.com - Seorang ibu berinisial N (25) tega membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan di Kota Makassar. Korban tewas setelah kepalanya dipukul menggunakan toples oleh ibunya.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pampang 2 lorong 5, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi masih mendalami motif pembunuhan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini masih kami lakukan pendalaman terhadap ibu korban, yang kami duga melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio, Jumat (4/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah nenek korban melapor ke polisi. Akp Aris Satrio belum merinci kronologi pembunuhan karena keterangan pelaku masih berubah-ubah.

"Sempat kami tanya, cuma kata ibu korban dipukul pakai toples, bagian kepala. Tetapi untuk keterangan ini berubah-ubah, makanya nanti kita pastikan lagi untuk pendampingan pihak psikologis." Ucap Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio.

Sementara, menurut Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal Pelaku yang juga Ibu bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (5/7/2025).

"Terkait dengan tindak lanjut penanganan perkara tersebut kami selaku penyidik Ditreskrim Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar tetap melakukan pendalaman terkait dengan langkah-langkah penyidikan kami dan terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah tentunya kita maksimalkan dengan berkordinasi kedepan dengan rumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena dari awal kelihatan dari yang bersangkutan ada potensi yang kelihatan gangguan kejiwaan karena sampai hari ini keterangannya berubah-ubah, kami selaku penyidik tentunya akan melakukan penanganan secara profesional dan karena pelaku ini adalah perempuan kami didampingi dalam pemeriksaan dari dinas perlindungan perempuan dan anak serta dari LBH," Ucapnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ads/asm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT