GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Koltim Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Dua Jembatan di Koltim

Kejari Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:46 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan di Koltim saat dibawa ke Rutan Kolaka
Sumber :
  • Antara

Kendari, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp541 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengaoltitakan bahwa dua tersangka tersebut, yakni eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Koltim Bastian dan Muawia selaku eksekutor dari BPBD Koltim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proyek tersebut adalah Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan BPBD Koltim melalui skema swakelola," kata Bustanil Arifin, Selasa (22/7/2025).

Dia menyebutkan bahwa pembangunan dari dua jembatan tersebut dianggarkan sebesar Rp954 juta dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 untuk Jembatan Sungai Alaha, yang bersumber dari dana bantuan tidak terduga atau BTT.

"Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp541 juta," ujarnya.

Bustanil Arifin mengungkapkan saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Muawia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kolaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penahanan Bastian masih ditunda karena yang bersangkutan masih beralasan kesehatannya yang terganggu. Dengan panggilan wajib hadir dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Bayar Listrik Dapat Cashback 10 Persen Lewat BRImo

Cara Bayar Listrik Dapat Cashback 10 Persen Lewat BRImo

Begini cara bayar listrik dapat cashback 10 persen lewat BRImo.
Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit

Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, keduanya terciduk di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, pada Senin (10/2/2026).
Panji Minta Maaf dan Jalani Peradilan Adat Toraja Buntut Menghina Adat, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Panji Minta Maaf dan Jalani Peradilan Adat Toraja Buntut Menghina Adat, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Pandji Pragiwaksono hadir di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/02/2026) untuk menghadapi peradilan adat dan meminta maaf.
Guru Tanggalkan Pakaian 22 Murid di Jember Gara-Gara Uang Rp75 Ribu Hilang, KPAI: Proses Hukum!

Guru Tanggalkan Pakaian 22 Murid di Jember Gara-Gara Uang Rp75 Ribu Hilang, KPAI: Proses Hukum!

Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menyoroti guru yang menanggalkan pakaian 22 muridnya di salah satu SD Negeri di Jember, Jawa Timur. Proses hukum harus berjalan.
Gubernur Pramono Tegas Minta Warga Tidak Gadaikan Kartu Jakarta Pintar

Gubernur Pramono Tegas Minta Warga Tidak Gadaikan Kartu Jakarta Pintar

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengingatkan kepada warga Jakarta untuk tidak menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
5 Wajah Baru Siap Masuk Radar John Herdman di Tengah Krisis Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

5 Wajah Baru Siap Masuk Radar John Herdman di Tengah Krisis Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

Tugas perdana John Herdman di Timnas Indonesia dihadapkan pada situasi sulit. Berikut 5 nama baru yang berpeluang dipanggil Herdman untuk FIFA Series 2026.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT