GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Koltim Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Dua Jembatan di Koltim

Kejari Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:46 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan di Koltim saat dibawa ke Rutan Kolaka
Sumber :
  • Antara

Kendari, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp541 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengaoltitakan bahwa dua tersangka tersebut, yakni eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Koltim Bastian dan Muawia selaku eksekutor dari BPBD Koltim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proyek tersebut adalah Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan BPBD Koltim melalui skema swakelola," kata Bustanil Arifin, Selasa (22/7/2025).

Dia menyebutkan bahwa pembangunan dari dua jembatan tersebut dianggarkan sebesar Rp954 juta dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 untuk Jembatan Sungai Alaha, yang bersumber dari dana bantuan tidak terduga atau BTT.

"Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp541 juta," ujarnya.

Bustanil Arifin mengungkapkan saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Muawia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kolaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penahanan Bastian masih ditunda karena yang bersangkutan masih beralasan kesehatannya yang terganggu. Dengan panggilan wajib hadir dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Meski Berhasil Cukur Habis Medan Falcons, Setter Jakarta Electric PLN Sebut Laga Menghadapi Juru Kunci Tidaklah Mudah

Meski Berhasil Cukur Habis Medan Falcons, Setter Jakarta Electric PLN Sebut Laga Menghadapi Juru Kunci Tidaklah Mudah

Jakarta Electric PLN tampil superior saat menghadapi Medan Falcons pada pertandingan pembuka seri ke-6 Proliga 2026 yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur.
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Peluang Lolos ke Final Four Proliga 2026 Terbuka Lebar, Chamnan Dokmai Minta Jakarta Electric PLN Sapu Bersih Laga Tersisa

Peluang Lolos ke Final Four Proliga 2026 Terbuka Lebar, Chamnan Dokmai Minta Jakarta Electric PLN Sapu Bersih Laga Tersisa

Jakarta Electric PLN menjaga asa mereka untuk bisa lolos ke babak final four proliga 2026 setelah mereka sukses meraih kemenangan ke-6 musim ini.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT