Sementara itu Lurah Bokin Yulius Sampepadang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, dalam penggantian kepala dusun dirinya hanya sebatas mengajukan usulan nama-nama, sementara untuk mengganti kepala dusun adalah kewenangan camat.
“Dalam penggantian kepala dusun saya hanya sebatas mengajukan nama-nama, sementara untuk mengganti kepala dusun adalah hak prerogatif camat untuk memilih dan men-SK-kan kepala dusun," tegas Yulius Sampepadang, Lurah Bokin.
Pelayanan publik kembali bisa terlaksana setelah pihak kepolisian dari Polsek Sanggalangi bersama anggota TNI mempertemukan pelaku penyegelan dengan Camat Rantebua, dan Lurah Bokin. Meski dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan, namun Sampelino Lamba' akhirnya bersedia membuka segel kantor lurah. Namun ia juga mengaku akan melakukan aksi serupa jika dirinya tidak di SK kan kembali menjadi kepala Dusun Ulusalu.
(jbt/asm)
Load more