News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serang Warga Dengan Busur Panah, Dua Anggota Geng Motor di Gowa Ditembak Polisi

Dua pelaku dewasa terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:10 WIB
Pelaku pembusuran terhadap seorang warga di Gowa
Sumber :
  • Idris Tajannang
Gowa, tvOenews.com -  Aksi brutal kelompok geng motor kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda bernama Saiful (19), warga Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, menjadi korban penyerangan menggunakan busur panah. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tun Abdul Razak, Rabu malam (15/10/2025), sekitar pukul 20.30 Wita. Anak panah bahkan sempat menancap di bagian leher dan lengan korban, sebelum akhirnya berhasil diangkat melalui operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
 Korban terbaring di RSUD Syekh Yusuf Gowa sebelum dilakukan operasi.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan, serta dua remaja berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih berstatus pelajar.
 
Namun, dua pelaku dewasa terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
 
“Dapat kami sampaikan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dalam tempo kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (16/10/2025).
 
Dari hasil pemeriksaan, Fadil dan Akbar mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang dianggap menggeber-geber sepeda motornya di dekat mereka saat sedang konvoi.
 
"Hanya gegara geber-geber sepeda motor, pelaku tega menyerang korban dengan anak panah busur," ujar Aldy.
 
“Empat tersangka melakukan aksi busur panah dengan melukai korbannya. Sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan dan leher. Saat ini kondisinya sudah membaik setelah menjalani operasi,” tambahnya.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ketapel, lima anak panah, yang ditemukan disembunyikan di bawah kotak kayu di rumah salah satu pelaku.
 
"Kami juga menyita dua sepeda motor yang digunakan saat melakukan penyerangan," sebutnya . 
 
Meski empat pelaku sudah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut dan kini berstatus buron.
 
“Kami dari Polres Gowa menyampaikan, jika ada pelaku busur panah yang mencoba mengganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Gowa, kami akan bertindak tegas,” tegas Aldy.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gowa  juga mengeluarkan pesan keras kepada seluruh pelaku geng motor yang kerap berulah dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Gowa.
 
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi geng motor di Kabupaten Gowa. Siapapun yang melakukan aksi kekerasan, pembusuran, atau mengancam keselamatan warga, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Aldy.
 
AKBP Aldy menegaskan, Gowa harus aman bagi masyarakat sehingga tidak akan membiarkan kelompok manapun mengacaukan ketertiban umum.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, tindakan tegas berupa tembakan terhadap dua pelaku dilakukan karena mereka bersikap agresif dan melawan saat akan diamankan.
 
“Benar, kami telah mengamankan empat orang dua dewasa dan dua di bawah umur. Pada saat penangkapan, pelaku berusaha agresif melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Bahtiar.
 
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menekan tindak kejahatan jalanan, terutama aksi pembusuran yang kerap meresahkan masyarakat.
 
“Ini komitmen kami untuk benar-benar melawan dan meniadakan aksi kriminalitas jalanan berupa busur,” tambahnya.
 
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di wilayah Makassar, dengan berkoordinasi bersama Polrestabes Makassar jika ditemukan keterhubungan antar kasus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Itg/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Malangnya Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Apartemen Bekasi, Ari-Ari hingga Barang untuk Proses Persalinan Ditemukan, Pelaku Diringkus

Malangnya Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Apartemen Bekasi, Ari-Ari hingga Barang untuk Proses Persalinan Ditemukan, Pelaku Diringkus

Malangnya bayi laki-laki baru lahir dibuang di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Begini nasib bayi dan terduga pelaku.
John Herdman Full Senyum, 3 Bintang Timnas Indonesia Tampil On Fire di Klubnya: Lemparan Maut Pratama Arhan Comeback

John Herdman Full Senyum, 3 Bintang Timnas Indonesia Tampil On Fire di Klubnya: Lemparan Maut Pratama Arhan Comeback

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mendapat kabar menggembirakan dari para pemain abroadnya. Emil Audero, Sandy Walsh dan Pratama Arhan kembali unjuk gigi.
Bukan Air Keras, Pelaku Penyiraman ke Sesama Pelajar di Cempaka Putih Ternyata Pakai Cairan Bahan Kimia

Bukan Air Keras, Pelaku Penyiraman ke Sesama Pelajar di Cempaka Putih Ternyata Pakai Cairan Bahan Kimia

Bukan air keras, pelaku penyiraman ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat ternyata menggunakan cairan bahan kimia berbahaya. 
Media Belanda Ungkap Kondisi Terbaru Pemain Timnas Indonesia Dean James, Kabar Buruk untuk John Herdman

Media Belanda Ungkap Kondisi Terbaru Pemain Timnas Indonesia Dean James, Kabar Buruk untuk John Herdman

Media Belanda menyampaikan kabar buruk soal Dean James. Sang pemain Timnas Indonesia dalam kondisi yang mencemaskan untuk John Herdman.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT