News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMP Papua Barat Tahun 2026 Sebesar Rp3,84 Juta

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.
Rabu, 24 Desember 2025 - 08:31 WIB
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan gubernur tentang penetapan UMP 2026 dan UMSP 2026.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Rabu, mengatakan UMP 2026 mengalami peningkatan 6,25 persen dibanding UMP 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu," ujar Melkias.

Selain itu, katanya, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang meliputi, industri semen Rp4.091.000 dan pertambangan gas alam Rp5.880.000.

Kemudian, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu Rp3.991.000, serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000.

"Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa UMP 2026 dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Besaran UMP maupun UMPS terlebih dahulu dilakukan pembahasan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.

"Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan," ujar dia.

Ia mengingatkan, seluruh perusahaan berskala menengah dan besar di Papua Barat wajib membayar upah pekerja sesuai besaran upah minimum yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026.

UMP Papua Barat tahun 2026 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan tingkat jabatan paling rendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," katanya.

Melkias juga mengatakan bahwa seluruh pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi, wajib menerima bayaran dari perusahaan sesuai UMSP 2026.

Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas, sebagai pedoman bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah," ujar dia.

Dalam beleid tersebut, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan upah harian dilakukan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 25 hari kerja.

Sementara itu, bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem lima hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 21 hari kerja.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pengusulan Tahun 2025 kepada tujuh indvidu yang terdiri dari kepala daerah dan kepala perangkat daerah.
Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kini, persoalan anak jadi babak baru yang panaskan hubungan mantan tersebut.
Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT