News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMP Papua Barat Tahun 2026 Sebesar Rp3,84 Juta

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.
Rabu, 24 Desember 2025 - 08:31 WIB
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan gubernur tentang penetapan UMP 2026 dan UMSP 2026.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Rabu, mengatakan UMP 2026 mengalami peningkatan 6,25 persen dibanding UMP 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu," ujar Melkias.

Selain itu, katanya, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang meliputi, industri semen Rp4.091.000 dan pertambangan gas alam Rp5.880.000.

Kemudian, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu Rp3.991.000, serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000.

"Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa UMP 2026 dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Besaran UMP maupun UMPS terlebih dahulu dilakukan pembahasan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.

"Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan," ujar dia.

Ia mengingatkan, seluruh perusahaan berskala menengah dan besar di Papua Barat wajib membayar upah pekerja sesuai besaran upah minimum yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026.

UMP Papua Barat tahun 2026 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan tingkat jabatan paling rendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," katanya.

Melkias juga mengatakan bahwa seluruh pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi, wajib menerima bayaran dari perusahaan sesuai UMSP 2026.

Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas, sebagai pedoman bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah," ujar dia.

Dalam beleid tersebut, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan upah harian dilakukan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 25 hari kerja.

Sementara itu, bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem lima hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 21 hari kerja.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gol Sensasional Thom Haye Bawa Timnas Indonesia Hancurkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026: Garuda Puncaki Klasemen

Gol Sensasional Thom Haye Bawa Timnas Indonesia Hancurkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026: Garuda Puncaki Klasemen

Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan saat menghadapi Timor Leste pada laga kedua Grup A Piala AFF 2026. Skuad Garuda menang 3-0, Jumat (31/07/2026).
Piala AFF 2026: Media Vietnam Nyinyir Soal Pemain Naturalisasi, Netizen ASEAN Pasang Badan Bela Timnas Indonesia

Piala AFF 2026: Media Vietnam Nyinyir Soal Pemain Naturalisasi, Netizen ASEAN Pasang Badan Bela Timnas Indonesia

Keberhasilan Timnas Indonesia membantai Kamboja dengan skor telak 5-1 pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari terus menyita perhatian ... -
TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Optimalkan 1.200 Hektar Lahan untuk Tanam Kedelai

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Optimalkan 1.200 Hektar Lahan untuk Tanam Kedelai

Dalam program ini, pemerintah mendistribusikan sekitar 60 ton benih unggul yang dikelola oleh 55 kelompok tani. 
Komentator Senior Vietnam Ngaku Ngeri Lihat Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman  ​​​​​​

Komentator Senior Vietnam Ngaku Ngeri Lihat Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman ​​​​​​

Jelang duel sengit di ajang ASEAN Championship 2026 (Piala AFF) Timnas Indonesia mendapatkan pengakuan berkelas dari publik sepak bola Vietnam. Komentator lokal
Tepis Kekhawatiran Berlebih, Gubernur Pramono Minta Perkantoran Jakarta dan Pengelola Mal Copot Pagar Baru

Tepis Kekhawatiran Berlebih, Gubernur Pramono Minta Perkantoran Jakarta dan Pengelola Mal Copot Pagar Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau para pengelola pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk segera melepas pagar pengaman yang baru saja dipasang. 
Uni Emirat Arab Bangun Pengolahan Sampah 3R di Banyuwangi, Ini Targetnya

Uni Emirat Arab Bangun Pengolahan Sampah 3R di Banyuwangi, Ini Targetnya

TPS3R ini memiliki kapasitas pengolahan sekitar 50 ton sampah per hari dan akan melayani Kecamatan Banyuwangi serta wilayah sekitarnya.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 1 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT