Pihak perusahaan berjanji memberikan solusi, bahkan mereka akan memanggil karyawan yang melanggar perjanjian nasabah dengan perusahaan.
"Pihak perusahaan tadi mengakui, jika perjanjian yang dibuat perusahaan berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan akibat ulah karyawannya. Jadi kita akan menunggu selama seminggu sampai hari Rabu (18/05/2022) depan, menunggu jawaban dari perusahaan solusi apa yang akan ditawarkan oleh pihak perusahaan," terang Bahar
Lanjut Bahar, masalah pertamanya adalah iming-iming perusahaan untuk berinvestasi saham, dalam hal ini korban yang ditawarkan secara pribadi, tapi nasabah tidak mengetahui seperti apa sebenarnya saham tersebut. Korban pun sempat tergiur karena pihak perusahaan mengiming-imingi, menjanjikan keuntungan yang luar biasa.
Bahkan dalam perjanjian yang ada, transaksi keuangan itu tidak jelas terhadap nasabah karena pihak perusahaan sendiri yang melakukan transaksi dengan meminta kode akun kepada nasabah.
"Perjanjian dalam perusahaan PT Solid Gold memang sangat berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh tim marketingnya di Whatsapp," jelas Bahar
Keseluruhan uang nasabah ini ada 150 juta, selama empat kali transaksi penyetoran. Mulai dari awal nasabah mengaku belum sama sekali menikmati hasilnya. Bahkan korban tidak pernah membuka akun sahamnya. Hanya melakukan penyetoran saja.
Lanjut Bahar, awalnya sebelum penyetoran diiming-imingi emas. Setoran awal itu 50 juta sudah dijanjikan dapat emas, namun setelah konfirmasi ke pihak perusahaan ternyata hal itu tidak ada.
Load more