News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Terungkap di Jayapura, Kementerian Kehutanan Sita 7 Burung Langka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.
Rabu, 29 Juli 2026 - 20:38 WIB
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

Dalam penindakan, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.

"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.

Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan hukum yang konsisten, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GEC Apresiasi Pencapaian Kinerja GMFI Semester I 2026

GEC Apresiasi Pencapaian Kinerja GMFI Semester I 2026

Serikat Pekerja GMF Employee Club (GEC) menyampaikan apresiasi atas pencapaian kinerja PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) hingga semester pertama tahun 2026.
Padahal Proses Naturalisasi Belum Tuntas, Calon Raja Assist Timnas Indonesia Ini akan Diabaikan John Herdman?

Padahal Proses Naturalisasi Belum Tuntas, Calon Raja Assist Timnas Indonesia Ini akan Diabaikan John Herdman?

Proses naturalisasi belum rampung, peluang calon winger Timnas Indonesia ini tampil di Piala Asia 2027 justru mulai dipertanyakan di era John Herdman.
Ditantang Sarwendah Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu, Minola Jawab Bukan Kewajiban

Ditantang Sarwendah Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu, Minola Jawab Bukan Kewajiban

Sarwendah menantang Minola Sebayang menunjukkan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang valid. Minola menjawab permintaan itu bukan kewajiban dalam Akta 39.
4 Jurus Prabowo Buka Jalan Rakyat Punya Rumah, KPP hingga BPHTB Gratis

4 Jurus Prabowo Buka Jalan Rakyat Punya Rumah, KPP hingga BPHTB Gratis

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menjalankan sejumlah program untuk menjawab kebutuhan, mulai dari Kredit Program Perumahan (KPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga kebijakan pembebasan sejumlah biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hasil Asian Games 2026: Timnas Basket Putri Indonesia Awali Langkah di Fase Grup dengan Kemenangan atas Thailand

Hasil Asian Games 2026: Timnas Basket Putri Indonesia Awali Langkah di Fase Grup dengan Kemenangan atas Thailand

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga basket yang mempertemukan Indonesia menghadapi Thailand di fase grup yang berlangsung pada hari Kamis, 17 September.
Di Tengah Isu Miring Betrand Peto, Ruben Onsu Bagikan Momen Bahagia Bersama Kedua Putrinya dan Onyo

Di Tengah Isu Miring Betrand Peto, Ruben Onsu Bagikan Momen Bahagia Bersama Kedua Putrinya dan Onyo

Video hangat bersama keluarga diunggah Ruben Onsu. Video yang diunggahnya di tengah sang putra, Betrand Peto diterpa isu miring. Momen kebahagiaan ayah dan anak

Trending

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral di media sosial momen seorang anak titipkan ibunya yang terbaring stroke ke Griya Lansia Malang. Ia bahkan rela tak bisa bertemu lagi dengan orang tuanya.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 18 September 2026. Aries, Taurus, Cancer, dan Scorpio diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT