Cerita ASN 7 Bulan Mencari Keadilan Akibat di Nonjobkan Setelah 4 Kali Terima SK Mutasi Dalam Sebulan
- idris tajannang
Takalar, Sulawesi Selatan - Kasus keluarnya 4 SK mutasi dalam sebulan yang menimpa Bansuhari Said, seorang ASN di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada bulan Januari lalu, hingga kini masih bergulir. Bansuhari Said mengaku awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang PPMPI di Bappeda Kabupaten Takalar, namun ia telah dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebagai Kepala Bidang Kebersihan Pada Tanggal 3 Januari 2022 Lalu. Dan pada Tanggal 13 Januari 2022, Bansuhari Said, kembali di mutasi dari kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, dinonjobkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai staf biasa.
"Di hari dan tanggal yang sama, saya justru kembali di pindah tugaskan dari Dinas Kominfo ke Kantor Kecamatan Sanrobone sebagai Staf biasa juga. Dan pada tanggal 4 February 2022, kembali menerima SK mutasi dari BPKSDM Kabupaten Takalar, Dari Kominfo ke Kantor Kecamatan Sanrobone," jelas Bansuhari Said, Senin (18/7/2022).
.
Lanjutnya, karena kejanggalan itu Pada tanggal 4 Februari 2022, Bansuhari Said melaporkan dugaan pelanggaran Sistem Merit Kabupaten Takalar itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan membawa bukti 4 SK mutasi yang keluar dalam Satu bulan, satu hari tersebut.
"Alhamdulillah Pada tanggal 18 Februari 2022, KASN menerbitkan rekomendasi dengan nomor B-678/KASN/02/2022 yang ditujukan kepada Bupati Takalar yang berisi, mengembalikan saya atas nama Bansuhari Said yang telah diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar segera mengembalikan kejabatan semula atau setara," lanjutnya.
Namun sayangnya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
"Pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, KASN melakukan investigasi langsung dan melakukan rapat bersama Baperjakat diruang rapat sekda takalar, dan kesimpulan dari hasil investigasi dan rapat itu menyatakan bahwa Pemkab Takalar akan mengembalikan ke jabatan lama setelah selesai dilaksanakannya proses asesmen JPT atau Eselon II Karena saat itu alasannya Eselon III tidak tersedia," papar Bansuhari Said.
Namun pada tanggal 4 April 2022, Pemkab Takalar, justru melakukan mutasi dan promosi, dari Eselon IV ke Eselon III, namun demikian rekomendasi KASN untuk mengembalikan Bansuhari Said Ke posisi semula atau setara dan hasil investigasi KASN justru tidak dilaksanakan.
Load more