Cerita ASN 7 Bulan Mencari Keadilan Akibat di Nonjobkan Setelah 4 Kali Terima SK Mutasi Dalam Sebulan
- idris tajannang
Â
Pada tanggal 7 April 2022, Bansuhari Said, mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar terkait mutasi yang di alaminya yang mendapatkan 4 SK Mutasi dalam sebulan itu, serta melaporkan Pemkab Takalar yang tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Bansuhari Said kembali ke Jabatan semula atau setara.
Â
Sementara itu, Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman, yang dikonfirmasi terkait laporan Bansuhari Said ASN asal Kabupaten Takalar di ombudsman menyampaikan jika saat ini, laporan Bansuhari Said masih dalam proses pemeriksaan.
Â
"Ini semenjak Laporannya resmi kami terima di kantor Ombudsman, sekitar 2 atau 3 bulan," kata Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (18/07/22).
Â
"Kemarin kami sudah memanggil kepala BKD ke kantor omdusman untuk dimintai keterangan, dan hasilnya melalui BKD akan melakukan mediasi dengan bupati, dan sekarang ini kami tunggu hasilnya," sambungnya.
Â
Andi menerangkan, bahwa saat ini pihak ombudsman masih melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat sebelum kembali melakukan penindakan lanjutan.
Â
"Tapi kalo dalam 14 hari kerja belum ada tindakan, maka kami akan lakukan tindak lanjut lagi dengan melakukan penindakan untuk tahapan pemeriksaan," kata Andi.
Â
Terkait Kewenangan Omdusman dalam penindakan, Asisten Pemeriksaan di ombudsman Sulawesi Selatan ini mengaku jika tergantung dari hasil pemeriksaan.
Â
"Nanti ada dituangkan dari hasil akhir pemeriksaan, cuman kami tdk bisa sampaikan karna masih tahap pemeriksaan," lanjutnya.
Â
"Kami hanya bisa berikan informasi subtansif yang bisa kami sampaikan. Karna itu bersifat sangat rahasia pak."tambahnya.
Â
"Cuman biasa dari sisi terlapor yang bandel, yang memang lambat untuk menindaklanjuti hal-hal yang sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan. Jadi nanti diliat dari posisi itu. Kami upayakan secepatnya diselesaikan," tutup Andi.
Â
(idt/asm)
Â
Load more