Sidrap, Sulawesi Selatan - Seorang ibu rumah tangga berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Ini ada salah satu ibu rumah tangga jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolesterol," ujar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, Rabu (10/8/2022).
Erwin mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka bernama Sida (34) ini ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kurang lebih satu gram paket sabu-sabu.
Selain tersangka, Polres Sidrap juga merilis hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Juli 2022 dengan jumlah barang bukti antara lain 500 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi dan 995 butir obat daftar G dari 64 orang tersangka. (rdr/nsi)
Load more