News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Sinjai Resmi Tahan S Mantan Dirut PDAM Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Sinjai, resmi menahan mantan Dirut PDAM Sinjai berinisial (S), Rabu (24/8/2022), usai jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Senin lalu.
Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:17 WIB
Mantan Dirut PDAM Sinjai Menggunakan Rompi Tahanan Korupsi
Sumber :
  • Andi Rahmat

Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan - Kejaksaan Negeri Sinjai, resmi menahan mantan Dirut PDAM Sinjai berinisial (S), Rabu (24/8/2022). Penahanan dilakukan Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan bahwa penahanan S, mantan Dirut PDAM Sinjai dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP yaitu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, lanjutnya bahwa pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal yang memenuhi kriteria untuk penyidik melakukan penahanan, sehingga memudahkan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Jadi kita lakukan penahanan untuk memudahkan proses pelimpahan perkara untuk proses penuntutan dan sidang di pengadilan," kata Zulkarnaen, saat dikonfirmasi tvonenews.com via WhatsApp.
 
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Djoharca Dwiputra mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 22 Agustus 2022 kemarin, terhadap mantan pejabat PDAM Sinjai berinisial (S) dan hari itu juga kita lakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Dan Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Sinjai," ungkapnya.
 
Djoharca menambahkan, bahwa selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian, jika ada kekurangan akan ditambahkan, dan pastinya masih ada waktu untuk melakukan perpanjangan penahanan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar.
 
"Pihak tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan di kami, itu haknya tersangka," pungkasnya.
 
Sebelumnya, S ditetapkan tersangka oleh Kejari Sinjai, lantaran telah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019 terkait pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi selama dirinya menjabat sebagai direktur PDAM.
 
Dimana Total dana hibah PDAM yang dikelolah berjumlah Rp. 8 Miliar selama tiga tahun (2017-2019). Dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp. 2 Miliar, tahun 2018 Rp. 3 Miliar dan 2019 Rp.3 Miliar.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Kerugian negara yang diakibatkan dari Tipikor dana hibah tersebut kurang lebih Rp. 1 miliar. (ara/ade)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Pemerintah melalui BNPB memberikan dua pilihan bagi masyarakat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi bermagnitudo 6,7 beberapa waktu lalu. 
Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Kepergian Federico Barba dari Persib tak hanya meninggalkan kesedihan bagi Bobotoh. Sang istri Ester Giordano bagikan pesan emosional selama tinggal di Bandung.
Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Dugaan penyelewengan dana alokasi perpustakaan di Korong Tabek, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mendadak viral di media sosi
Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Pernahkah kamu memperhatikan mengapa sebuah tim wajib memiliki minimal dua set pakaian pertandingan berbeda, yaitu jersei kandang (home) dan tandang (away)?
Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan korupsi di tiga yayasan dengan kerugian negara yang ditaksi capai ratusan miliar rupiah.
Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Pertemuan perdana dengan Presiden Prabowo Subianto meninggalkan kesan mendalam bagi pelatih Timnas Indonesia, John Herdman.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT