Kejari Bone Bolango Tahan Empat WNA China Pemilik 8.256 Karung Batu Galena Ilegal
- tvOne
Kabupaten Bone Bolango, tvOne
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus kepemilikan Batu Galena atau Batu Hitam yang berasal dari pertambangan PT Gorontalo Mineral yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Santo Musa Kasi Pidum Kejari Bone Bolango, menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9/2022) menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
"Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kepemilikan Batu Hitam tersebut," kata Santo Musa Kasi Pidum Kejari Bone Bolango.
Santo Menjelaskan, keempat WNA ini ditangkap oleh tim dari Mabes Polri, atas aktivitas pertambangan lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral, di Desa Tulabolo Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka ini adalah pengusaha tambang asal China yang berada di Indonesia dan melakukan usaha tambang di Kabupaten Bone Bolango.
"Adapun barang bukti yang diserahkan ada kurang lebih 8,256 karung batu hitam, yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral yang ada di Bone Bolango," tambahnya
Keempat WNA tersebut melanggar pasal 156 UU No 4 tahun 2009 sebagaimana dirubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan Mineral dan Batu Bara, dan dialternatifkan dengan pasal 161.
"Para tersangka mulai hari dilakukan penahanan paling lama 20 hari. Selanjutnya akan dipersiapkan pelimpahan ke persidangan" jelas Santo
Sebelumnya pada bulan Maret silam, tim dari Bareskrim datang ke Gorontalo terkait penanganan perkara batu hitam Galena dari areal pertambangan yang ada di Bone Bolango. (IKS)
Load more