LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Kotamobagu, beberkan oknum polisi cabuli anak dibawah umur
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Setubuhi Ponakan Umur 16 Tahun, Oknum Polisi di Kotamobagu, Terancam Dipecat

Prilaku oknum polisi berpangkat AIPDA ini terungkap saat ponakannya disarankan mendaftar menjadi Polwan, namun korban menolak karena mengaku tidak perawan lagi.

Rabu, 14 September 2022 - 13:53 WIB

Kotamobagu, Sulut - Seorang oknum Polisi aktif berinisial A alias AR yang bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Kotamobag, Rabu (14/9/2022). Oknum Polisi berpangkat AIPDA ini diamankan polisi menyusul adanya laporan orang tua korban dimana pelaku telah menyetubuhi anaknya yang masih berusia 16 tahun, yang tak lain juga merupakan keponakan dari oknum polisi  tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini selain dalam pemeriksaan, pelaku juga sudah ditahan di ruang tahanan polres kotamobagu," tutur Tri Putra Sukami Saleh, Kuasa Hukum Korban.

Tri Putra juga menuturkan bahwa pelaku tidak lain adalah paman dari korban.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap saat  pelaku yang masih aktif bertugas di Polres Kotamobagu, tiba- tiba mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Kepolisian.

Baca Juga :

"Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AIPDA ini terungkap saat pelaku yang masih aktif bertugas, tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian," ungkap Kapolres Kotamobagu, Dasveri Abdi, saat Konfrensi pers di Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/9/2022).

Namun ditambahkan Kapolres, setelah dilakukan proses  penyelidikan, baru diketahui bahwa pengunduran diri yang diajukan ternyata dikarenakan bahwa oknum Polisi inisial A telah melakukan kesalahan dimana dirinya tega menyetubuhi anak di bawah umur  berusia 16 tahun, yang saat ini sudah ditangani tim penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kotamobagu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa pengunduran diri yang diajukan oknum anggota tersebut, karena dirinya telah melakukan kesalahan yaitu telah menyetubuhi anak dibawah umur yang kini sudah ditangani tim penyidik," tambah AKBP. Dasveri Abdi.

Sebelumnya dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi inisial A terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur ini, terbongkar saat korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada tahun 2020, dengan alasan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, oleh sang paman yakni oknum polisi berinisial A.

Peristiwa terjadi di rumah pelaku tepatnya di Kecamatan Kotamobagu Timur pada tahun 2020.

Hal inilah yang membuat keluarga korban meminta pelaku harus bertanggung jawab dan mendesak agar pelaku  mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

Beberapa hari lalu pelaku kemudian mengajukan pengunduran diri dari kepolisian.

Oknum polisi berpangkat Aipda ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, UU nomor 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kepolisian.

( RKU / MTR )

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aset Berharga Timnas Indonesia, Wonderkid 16 Tahun Ini Buat Sejarah di Kasta Teratas Eropa

Aset Berharga Timnas Indonesia, Wonderkid 16 Tahun Ini Buat Sejarah di Kasta Teratas Eropa

Timnas Indonesia punya aset berharga setelah salah satu pemain keturunan yang masih berusia 16 tahun, sukses buat sejarah di kompetisi teratas Eropa musim ini.
Mengungkap Kejanggalan Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Sampai Syok Mengetahui Kelakuan Polisi Ini

Mengungkap Kejanggalan Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Sampai Syok Mengetahui Kelakuan Polisi Ini

Pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin berusaha mengungkap kejanggalan persidangan pembunuhan Vina delapan tahun silam di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dugaan Korupsi Insentif Pemungutan Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

Dugaan Korupsi Insentif Pemungutan Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran
Ungkit Luka Masa Lalu, Media Vietnam Girang Timnya Diuntungkan saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Ungkit Luka Masa Lalu, Media Vietnam Girang Timnya Diuntungkan saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Media Vietnam, Soha, kegirangan menemukan bahwa timnya diuntungkan ketika menghadapi Timnas Indonesia pada fase grup Piala AFF 2024 yang digelar akhir tahun.
Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan lakukan peniadaan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. 
Ayah Mertua Bilang Begini soal Sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha, Habib Bahar bin Smith Tak Pernah Mimpi Bertemu Rasulullah SAW karena...

Ayah Mertua Bilang Begini soal Sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha, Habib Bahar bin Smith Tak Pernah Mimpi Bertemu Rasulullah SAW karena...

Ayah mertua bilang begini soal sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha, hingga Habib Bahar bin Smith tak pernah mimpi bertemu Rasulullah SAW karena merokok.
Trending
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Media asal Vietnam ini justru bersyukur saat mendengar kabar kalau Megawati Hangestri tidak akan tampil bagi tim voli putri Indonesia di ajang AVC Challenge Cup
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya