News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Dana Nasabah 1,9 Miliar, Mantan Pegawai Bank Sultra Ditahan Kejaksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin malam tadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (14/9/2022).
Kamis, 15 September 2022 - 08:25 WIB
Tersangka AG saat ditahan oleh Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • Tim Tvone-Erdika Mukdir

Kendari, Sulawesi Tenggara – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin malam tadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (14/9/2022).

Ahmad ditahan atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukannya sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui mengatakan, Ahmad mendebet dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 25 buku rekening yang tidak aktif.

Awalnya, tersangka mendeteksi tabungan milik 105 nasabah. Selanjutnya, Ahmad diam-diam memindahkan uang dari 105 buku tabungan itu ke 20 nomor rekening nominatif milik nasabah yang sudah tidak digunakan lagi. Dari 20 rekening itu ia kembali mendebet uang ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif.

"Jumlah yang didebet bervariasi, totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka nekat menggelapkan dana milik nasabah karena terlilit utang dalam sebuah investasi bodong,” sambungnya.

Dody menambahkan saat itu tersangka bertugas sebagai Sundries di Bank Sultra yang melakukan pembayaran gaji melalui sebuah Aplikasi Employee Self Service (ESS) namun ia menyalagunakan aplikasi tersebut.

Kasus ini pun terungkap setelah pihak Bank Sultra menemukan sejumlah kejanggalan dan melaporkan pelaku pada Juli 2022. Saat ketahuan, pelaku langsung melarikan diri, berpindah-pindah dan tidak berkantor lagi di Bank Sultra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia melarikan diri dan didapat di BTN Batumarupa (Kota Kendari). Sudah dilayangkan 3 kali panggilan tapi tidak datang, makanya dijemput paksa oleh penyidik," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. (emr/ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT