GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya

belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim

tersebut.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan

upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi

menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena

tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN

Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara

secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar

Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

 

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi

pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status

M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

 

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai

Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

 

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena

dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat

membangkrutkan perusahaan media.

 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis

atau KKJ di Jakarta.(amn/ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Darurat Sampah Semakin Nyata, Kemendagri Canangkan Program Gerakan Indonesia Asri di Bogor

Darurat Sampah Semakin Nyata, Kemendagri Canangkan Program Gerakan Indonesia Asri di Bogor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan ancaman nyata terkait darurat sampah nasional.
Getaran Pesan Sherly Tjoanda Bicara Konektivitas di Malut: Jangan Biarkan Rakyat Terjebak Kemiskinan Imbas Jalan Putus

Getaran Pesan Sherly Tjoanda Bicara Konektivitas di Malut: Jangan Biarkan Rakyat Terjebak Kemiskinan Imbas Jalan Putus

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menilai minimnya pembangunan konektivitas jalan penyebab kemiskinan masyarakat Malut terjadi selama bertahun-tahun.
Potret Kota: Aksi Berbahaya Pemotor Lawan Arus di Cakung-Cilincing Terekam Saat Siang Hari

Potret Kota: Aksi Berbahaya Pemotor Lawan Arus di Cakung-Cilincing Terekam Saat Siang Hari

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Cakung-Cilincing Raya, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2026). Aksi berbahaya tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat kondisi lalu lintas tengah ramai bertepatan dengan jam pulang sekolah.
Pipinya Dicium 'Emak-emak' Ketika Lagi Interaksi dengan Warga, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main: Ehh, Ibu

Pipinya Dicium 'Emak-emak' Ketika Lagi Interaksi dengan Warga, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main: Ehh, Ibu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kaget bukan main ketika seorang ibu tiba-tiba mencium pipinya saat dia tengah fokus mendengar aspirasi warga di Rua, Ternate.
Polisi Ungkap Masalah Taksi Green SM di Bekasi Timur Hingga Diduga JAdi Penyebab Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur: Belum Perawatan

Polisi Ungkap Masalah Taksi Green SM di Bekasi Timur Hingga Diduga JAdi Penyebab Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur: Belum Perawatan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden taksi Green SM di perlintasan sebidang hingga diduga menjadi penyebab tragedi maut tertabraknya KRL Commuter Line oleh KA Argo Bromo Anggrek di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) lalu.
Erupsi Gunung Dukono Buat Puluhan Pendaki Terjebak, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bilang Begini

Erupsi Gunung Dukono Buat Puluhan Pendaki Terjebak, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bilang Begini

Gunernur Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat tetap tenang. Hal ini menyusul kabar erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara menyebabkan 20 pendaki terjebak.

Trending

Link Live Streaming Drawing Piala Asia 2027, John Herdman Bisa Pantau Kekuatan Lawan Timnas Indonesia

Link Live Streaming Drawing Piala Asia 2027, John Herdman Bisa Pantau Kekuatan Lawan Timnas Indonesia

Dengan perbedaan jam Jeddah dan Jakarta, Suporter Garuda terpaksa begadang untuk memantau calon lawan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 nanti.
Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda belakangan menjadi sorotan usai tingkah laku yang mengundang perhatian publik.
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sembilan Kapolda dan lima Wakapolda di beberapa wilayah Indonesia berganti.
Pipinya Dicium 'Emak-emak' Ketika Lagi Interaksi dengan Warga, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main: Ehh, Ibu

Pipinya Dicium 'Emak-emak' Ketika Lagi Interaksi dengan Warga, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main: Ehh, Ibu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kaget bukan main ketika seorang ibu tiba-tiba mencium pipinya saat dia tengah fokus mendengar aspirasi warga di Rua, Ternate.
Erupsi Gunung Dukono Buat Puluhan Pendaki Terjebak, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bilang Begini

Erupsi Gunung Dukono Buat Puluhan Pendaki Terjebak, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bilang Begini

Gunernur Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat tetap tenang. Hal ini menyusul kabar erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara menyebabkan 20 pendaki terjebak.
Getaran Pesan Sherly Tjoanda Bicara Konektivitas di Malut: Jangan Biarkan Rakyat Terjebak Kemiskinan Imbas Jalan Putus

Getaran Pesan Sherly Tjoanda Bicara Konektivitas di Malut: Jangan Biarkan Rakyat Terjebak Kemiskinan Imbas Jalan Putus

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menilai minimnya pembangunan konektivitas jalan penyebab kemiskinan masyarakat Malut terjadi selama bertahun-tahun.
Potret Kota: Aksi Berbahaya Pemotor Lawan Arus di Cakung-Cilincing Terekam Saat Siang Hari

Potret Kota: Aksi Berbahaya Pemotor Lawan Arus di Cakung-Cilincing Terekam Saat Siang Hari

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Cakung-Cilincing Raya, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2026). Aksi berbahaya tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat kondisi lalu lintas tengah ramai bertepatan dengan jam pulang sekolah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT