GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya

belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim

tersebut.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan

upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi

menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena

tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN

Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara

secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar

Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

 

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi

pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status

M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

 

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai

Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

 

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena

dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat

membangkrutkan perusahaan media.

 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis

atau KKJ di Jakarta.(amn/ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dasco dan Sejumlah Pejabat Tak Gelar Open House

Dasco dan Sejumlah Pejabat Tak Gelar Open House

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sejumlah pejabat publik dan petinggi negara memastikan tidak akan menggelar tradisi open house atau gelar griya.
Mulai Dipadati Kendaraan, Berikut Titik Macet di Jalur Puncak Bogor

Mulai Dipadati Kendaraan, Berikut Titik Macet di Jalur Puncak Bogor

Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai dipadati kendaraan roda dua dan roda empat menjelang malam pada H-1 Lebaran 2026.
2.732 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

2.732 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Sebanyak 2.732 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah dari Kantor Wilayah Direkt
Antisipasi Krisis Minyak, Begini Instruksi Prabowo untuk Siapkan Skema Hemat Energi dan WFH

Antisipasi Krisis Minyak, Begini Instruksi Prabowo untuk Siapkan Skema Hemat Energi dan WFH

Efisiensi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Berita Foto: Pemprov DKI Hadirkan "Eid Mubarak Jakarta, Rhythm of Fountain" di Bundaran HI

Berita Foto: Pemprov DKI Hadirkan "Eid Mubarak Jakarta, Rhythm of Fountain" di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rangkaian acara untuk memeriahkan malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berjuang Keras Kuasai Regulasi Baru F1 2026, Lewis Hamilton Sampai Pelajari Banyak Hal Dibanding Musim-musim Sebelumnya

Berjuang Keras Kuasai Regulasi Baru F1 2026, Lewis Hamilton Sampai Pelajari Banyak Hal Dibanding Musim-musim Sebelumnya

Lewis Hamilton mengungkap tantangan besar menghadapi regulasi baru F1 2026 yang disebutnya paling kompleks sepanjang kariernya.

Trending

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Mengenal Hristiyan Petrov, Bek Bulgaria yang Bikin Miliano Jonathans Cedera Jelang FIFA Series 2026

Mengenal Hristiyan Petrov, Bek Bulgaria yang Bikin Miliano Jonathans Cedera Jelang FIFA Series 2026

Hristiyan Petrov jadi sorotan usai membuat Miliano Jonathans cedera ACL jelang FIFA Series 2026. Simak profil singkat saat bek Bulgaria itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT