News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya

belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim

tersebut.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan

upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi

menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena

tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN

Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara

secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar

Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

 

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi

pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status

M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

 

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai

Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

 

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena

dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat

membangkrutkan perusahaan media.

 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis

atau KKJ di Jakarta.(amn/ask)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Lorenzo Pellegrini, Al Nassr Hanya Mampu Datangkan 1 Pemain Anyar Ini di Bursa Transfer Musim Dingin

Bukan Lorenzo Pellegrini, Al Nassr Hanya Mampu Datangkan 1 Pemain Anyar Ini di Bursa Transfer Musim Dingin

Al Nassr dikenal sebagai salah satu klub elite yang punya pemain-pemain bintang. Namun, pada bursa transfer musim dingin 2026 mereka hanya datangkan satu pemain anyar.
Kolaborasi dengan 12 Chef Nusantara, BAZNAS Jakarta Masak Ribuan Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Kolaborasi dengan 12 Chef Nusantara, BAZNAS Jakarta Masak Ribuan Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota Jakarta sejak dilanda cuaca ekstrem berapa waktu terkahir turut menumbuhkan rasa simpati antar seksama.
Ramalan Zodiak Finansial Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo 2 Februari 2026

Ramalan Zodiak Finansial Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo 2 Februari 2026

Berikut ramalan zodiak finansial pada 2 Februari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo.
Tren Beli Rumah di 2026, Pembeli Kian Kritis dan Selektif, Developer Dituntut Hadirkan Bukti Nyata

Tren Beli Rumah di 2026, Pembeli Kian Kritis dan Selektif, Developer Dituntut Hadirkan Bukti Nyata

Tren pembelian rumah pada 2026 diperkirakan akan mengalami pergeseran signifikan. Konsumen dinilai semakin kritis dan selektif dalam menentukan pilihan hunian,
Soroti Bencana Akibat Kerusakan Alam, Aktivis Lingkungan: Bambu Bisa Jadi Amunisi Pertahanan Ekologis

Soroti Bencana Akibat Kerusakan Alam, Aktivis Lingkungan: Bambu Bisa Jadi Amunisi Pertahanan Ekologis

Aktivis lingkungan YPBI Toto Izul Fatah sebut di tengah kerusakan lingkungan marak terjadi saat ini, bambu menjadi salah satu amunisi pertahanan ekologi andalan
Dua Bulan Pascabencana, Kondisi Destinasi Wisata Aceh Tamiang Masih Lumpuh Total

Dua Bulan Pascabencana, Kondisi Destinasi Wisata Aceh Tamiang Masih Lumpuh Total

Disparpora Aceh Tamiang mengungkapkan destinasi wisata di wilayahnya masih lumpuh total setelah bencana banjir bandang akhir November 2025 lalu.

Trending

Lima Jam Para Tokoh Berdiskusi dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, Abraham Samad Beberkan Isi Obrolannya

Lima Jam Para Tokoh Berdiskusi dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, Abraham Samad Beberkan Isi Obrolannya

Para tokoh Indonesia dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel
Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil tinju dunia, di mana Shakur Stevenson keluar sebagai juara baru usai mengalahkan Teofimo Lopez Jr lewat 12 ronde.
Tuai Sorotan Publik, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Kasusnya

Tuai Sorotan Publik, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Kasusnya

Assayid Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, ia ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota menjadi tersangka.
Rekap Hasil Tinju Dunia: Diwarnai Tragedi Wig Copot, Shakur Stevenson Permalukan Teofimo Lopez Jr

Rekap Hasil Tinju Dunia: Diwarnai Tragedi Wig Copot, Shakur Stevenson Permalukan Teofimo Lopez Jr

Rekap hasil tinju dunia, di mana Shakur Stevenson berhasil mengalahkan Teofimo Lopez Jr lewat pertarungan yang berlangsung seru dan menarik.
Link Live Streaming Final Thailand Masters 2026: Ada 6 Wakil Merah Putih, Indonesia Siap Jadi Juara Umum

Link Live Streaming Final Thailand Masters 2026: Ada 6 Wakil Merah Putih, Indonesia Siap Jadi Juara Umum

Link live streaming final Thailand Masters 2026, di mana Indonesia siap menjadi juara umum karena ada enam wakil Merah Putih yang siap beraksi di babak pamungkas.
Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Juventus dikabarkan akan segera menyelesaikan perekrutan dua orang penyerang baru. Namun, hal ini berpotensi mencegah kepindahan Randal Kolo Muani.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson yang akan berlangsung pada siang ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT