News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Terlibat Komplotan Mafia Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, Polda Sulut Lakukan Penyegelan Sebuah SPBU di Manado

Subdit tindak pidana tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasang garis polisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU
Kamis, 6 Oktober 2022 - 22:46 WIB
SPBU di Manado diduga terlibat mafia bbm
Sumber :
  • Istimewa

Manado, Sulawesi Utara - Subdit tindak pidana tertentu ( Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasang garis polisi sebuah tempat pengisian bahan bakar minyak(Nozzle) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara Kamis (6/10/2022) Malam.

"Tindakan Police Line ini dilakukan atas pengembangan kasus penahanan seorang oknum mafia solar lelaki berinisial I-T dan oknum operator SPBU berinisial H-S yang saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya Iptu Ferdian Martadinata Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulut Saat di wawancarai di Lokasi Kamis  (6/10/2022 Malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ferdian, tersangka I-T pada tanggal 18 September 2022 lalu mengerahkan dua unit Mobil Truk untuk melakukam pengisian BBM jenis solar di SPBU Paal Dua dengan tangki modifikasi. Mirisnya aksi itu dilakukan atas kerja sama dengan oknum operator SPBU.

"Jadi SPBU Paal Dua kami Police line karena pada tanggal 18 September 2022  lalu mereka menerima tersangka I-T yang membawa 2 mobil Truk dengan modifikasi tangki kanan dan kiri berkapasitas masing-masing 200 liter dalam satu hari dia bisa mengumpulkan 1.400 liter," terangnya.

Dia juga menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk mengigatkan dan memberi teguran keras kepada pihak SPBU agar tidak bermain-main dengan mafia BBM.

"Di SPBU ini sudah menggunakan aplikasi My Pertamina tapi ternyata masih bisa kecolongan," ungkapnya.

Polisi juga akan menyurat ke pihak Pertamina untuk meninjau kembali apakah SPBU ini masih layak untuk menjual BBM jenis solar atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk I-T sudah dilakukan penahanan, sementara untuk operator, baru kita lakukan gelar perkara dan hari senin akan di panggil dan ditahan," tegas Ferdian.

Para tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar rupiah.(mdz/ppk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT