LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
LBH Manado dan Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna
Sumber :
  • Tim Tvone - Marwan Diaz

Nelayan Diduga Disiksa di Dalam Lapas karena Tolak Tambang Emas, Istri Minta Bantuan Presiden Jokowi

Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:18 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.

Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Manado, Frank Kahiking mengaku saat mendatangi lapas, para petugas berdalih bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison. 

"Kami dipersulit saat ingin menemui Robinson (korban kriminalisasi) tim kuasa hukum juga mencoba untuk meminta bertemu Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, tapi petugas Lapas juga tidak mengizinkan. Padahal ketika kuasa hukum mengonfirmasi langsung kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Robison yang sekaligus juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Paul Belmando Pane, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari pengadilan mengenai keharusan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan untuk bertemu tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Tahuna," beber Frank saat di konfirmasi di Manado, Rabu (18/10/2022) malam.

Menurut Frank, Perlakuan yang dilakukan oleh lapas kelas II B tahuna ini jelas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan ”Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Baca Juga :

“Kedatangan tim kuasa hukum untuk bertemu Robison pada Selasa (18/10/ 2022) mendapat penghalangan oleh petugas lapas dengan alasan yang tidak berdasar yaitu keharusan memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengadilan. Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat,” tegas Frank Kahiking Direktur LBH Manado.

Lanjut Frank, mirisnya petugas Lapas Kelas II B Tahuna tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty, istri Robison, mengunjungi suaminya.

"Saat mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas lapas bilang, Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu. Enam hari kemudian, Rabu 12 Oktober 2022, Widya Waty menelepon Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo pukul 16.45 agar dipertemukan dengan suaminya, setelah Ia mendengar informasi dari pengacara bahwa Robison dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas. Hendro mengonfirmasi bahwa Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan kartu Vaksin ke-3. Ia pun dipersilakan datang dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ungkap Frank

Frank juga mengatakan, sebelumnya pada 12 Oktober 2022, kuasa hukum sempat menemui Robison dan dalam pertemuan itu Robison Saul mengaku disiksa dan dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berinisial AJ. 

"Kala itu, Robison disiksa dalam kondisi tangan diborgol lalu dipukuli hingga terbentur ke kloset. Pihak keluarga pun tidak diperbolehkan bertemu dengan Robison dengan alasan masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan Robison harus perlu di karantina dahulu," ungkapnya kembali.

Sementara itu , isteri Robinson, Widya Waty, mengaku Senin (17/10/2022), dia datang kembali ke Lapas Tahuna untuk menjenguk suaminya sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, ia tetap tidak diizinkan bertemu suaminya dengan alasan pelarangan yang sama dengan sebelumnya.

“Saya tidak bisa bertemu dengan suami saya sejak Ia dipindah ke sel tahanan Lapas klas II B Tahuna. Saya masih tetap dilarang untuk bertemu," ujarnya dengan berlinang air mata.

Widya Waty meminta keadilan terkait nasib suaminya yang disiksa di dalam lapas. Dia juga meminta bantuan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoli.

"Demi keadilan saya sangat mengharapkan bantuan Presiden Jokowi untuk nasib hidup suami yang diduga mendapatkan penganiayaan dari petugas lapas," harapnya dengan pasrah.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas lapas.

“Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Selain penyiksaan, kami juga merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul, Ia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari praktik tambang emas yang merusak pulau Sangihe,” kata Jull Takaliuang.

Robison Saul sebelumnya ditangkap oleh 2 Anggota TNI  F-L dan J-S  serta 1 Anggota Polisi  L-M ketika melakukan aksi bersama warga yang melakukan penghadangan masuknya alat berat milik PT TMS ke lokasi tambang. 

"Karena Robison melakukan aksi ketika hendak pergi melaut, ia membawa serta peralatan pancing seperti besi putih. Oleh aparat, Robison dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Padahal aturan ini seharusnya hanya digunakan dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah yang dianggap perlu," ungkap Jull.

Kasus yang dialami oleh Robison kembali menunjukkan bahwa negara justru lebih melindungi korporasi perusak lingkungan dan memilih untuk mengorbankan keselamatan warga penolak tambang. 

Selain itu, penganiayaan yang dialami oleh Robison merupakan bentuk pelanggaran atas undang-undang sehinga seharusnya polisi dan Kementerian Hukum dan HAM harus menindak tegas petugas lapas yang bertindak sewenang-wenang terhadap Robison.

“Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan penyiksaan yang dialami oleh Robison Saul ketika ditahan di Lapas Kelas IIB, karena mereka yang mentoleransi tindakan penyiksaan adalah musuh umat manusia. Konstitusi kita sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan. Negara melalui Polri dan Dirjen PAS harus segera mengusut peristiwa yang dialami Robison Saul,” tegas Jull.

Menurutnya, Yayasan LBH Indonesia, Meila Nurul mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II B Tahuna dan Kemenkumham harus menindak tegas petugas Lapas yang melakukan penyiksaan pada Robison.

"Melihat dari pola penyiksaan yang ada, kami menilai bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali. Sehingga, perlu adanya pembenahan sistem di Lapas dan penegakan perlindungan tahanan agar mereka mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam pasal 7 huruf i UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutup Meila Nurul dari Yayasan LBH Indonesia.(Mdz/ask)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemeran Vina, Nayla Purnama Ungkap Pengalaman Mistis saat Syuting: Merasa Dijaga

Pemeran Vina, Nayla Purnama Ungkap Pengalaman Mistis saat Syuting: Merasa Dijaga

Artis Nayla Purnama yang didapuk menjadi pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari menceritakan pengalamannya saat syuting.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
KSP Tepis Tudingan Jokowi Pilih Sibukkan Diri saat Rakernas PDIP

KSP Tepis Tudingan Jokowi Pilih Sibukkan Diri saat Rakernas PDIP

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyibukkan diri sehingga menjadi alasan tidak diundang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP.
Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Para jemaah indonesia yang syahid di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dari pemerintah. Dalam hal ini tentu ada syarat untuk badal haji, ini.
Presiden Jokowi Tunjuk Grace Natalie Jadi Stafus, Ali Ngabalin Beri Komentar

Presiden Jokowi Tunjuk Grace Natalie Jadi Stafus, Ali Ngabalin Beri Komentar

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin merespons penunjukan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus (stafsus) oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Trending
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan mengadakan pertemuan darurat dalam kongres tahunan di Bangkok, Thailand untuk memutuskan apakah Israel harus dikeluarkan dari kompetisi sepak bola.
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Serka Karnita selaku anggota Babinsa Desa Cisontrol kembali memberikan kesaksian detik-detik aksi sadis suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
Selengkapnya