GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nelayan Diduga Disiksa di Dalam Lapas karena Tolak Tambang Emas, Istri Minta Bantuan Presiden Jokowi

Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.
Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:18 WIB
LBH Manado dan Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna
Sumber :
  • Tim Tvone - Marwan Diaz

Manado, Sulawesi Utara - Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.

Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Manado, Frank Kahiking mengaku saat mendatangi lapas, para petugas berdalih bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dipersulit saat ingin menemui Robinson (korban kriminalisasi) tim kuasa hukum juga mencoba untuk meminta bertemu Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, tapi petugas Lapas juga tidak mengizinkan. Padahal ketika kuasa hukum mengonfirmasi langsung kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Robison yang sekaligus juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Paul Belmando Pane, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari pengadilan mengenai keharusan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan untuk bertemu tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Tahuna," beber Frank saat di konfirmasi di Manado, Rabu (18/10/2022) malam.

Menurut Frank, Perlakuan yang dilakukan oleh lapas kelas II B tahuna ini jelas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan ”Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

“Kedatangan tim kuasa hukum untuk bertemu Robison pada Selasa (18/10/ 2022) mendapat penghalangan oleh petugas lapas dengan alasan yang tidak berdasar yaitu keharusan memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengadilan. Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat,” tegas Frank Kahiking Direktur LBH Manado.

Lanjut Frank, mirisnya petugas Lapas Kelas II B Tahuna tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty, istri Robison, mengunjungi suaminya.

"Saat mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas lapas bilang, Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu. Enam hari kemudian, Rabu 12 Oktober 2022, Widya Waty menelepon Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo pukul 16.45 agar dipertemukan dengan suaminya, setelah Ia mendengar informasi dari pengacara bahwa Robison dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas. Hendro mengonfirmasi bahwa Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan kartu Vaksin ke-3. Ia pun dipersilakan datang dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ungkap Frank

Frank juga mengatakan, sebelumnya pada 12 Oktober 2022, kuasa hukum sempat menemui Robison dan dalam pertemuan itu Robison Saul mengaku disiksa dan dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berinisial AJ. 

"Kala itu, Robison disiksa dalam kondisi tangan diborgol lalu dipukuli hingga terbentur ke kloset. Pihak keluarga pun tidak diperbolehkan bertemu dengan Robison dengan alasan masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan Robison harus perlu di karantina dahulu," ungkapnya kembali.

Sementara itu , isteri Robinson, Widya Waty, mengaku Senin (17/10/2022), dia datang kembali ke Lapas Tahuna untuk menjenguk suaminya sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, ia tetap tidak diizinkan bertemu suaminya dengan alasan pelarangan yang sama dengan sebelumnya.

“Saya tidak bisa bertemu dengan suami saya sejak Ia dipindah ke sel tahanan Lapas klas II B Tahuna. Saya masih tetap dilarang untuk bertemu," ujarnya dengan berlinang air mata.

Widya Waty meminta keadilan terkait nasib suaminya yang disiksa di dalam lapas. Dia juga meminta bantuan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoli.

"Demi keadilan saya sangat mengharapkan bantuan Presiden Jokowi untuk nasib hidup suami yang diduga mendapatkan penganiayaan dari petugas lapas," harapnya dengan pasrah.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas lapas.

“Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Selain penyiksaan, kami juga merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul, Ia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari praktik tambang emas yang merusak pulau Sangihe,” kata Jull Takaliuang.

Robison Saul sebelumnya ditangkap oleh 2 Anggota TNI  F-L dan J-S  serta 1 Anggota Polisi  L-M ketika melakukan aksi bersama warga yang melakukan penghadangan masuknya alat berat milik PT TMS ke lokasi tambang. 

"Karena Robison melakukan aksi ketika hendak pergi melaut, ia membawa serta peralatan pancing seperti besi putih. Oleh aparat, Robison dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Padahal aturan ini seharusnya hanya digunakan dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah yang dianggap perlu," ungkap Jull.

Kasus yang dialami oleh Robison kembali menunjukkan bahwa negara justru lebih melindungi korporasi perusak lingkungan dan memilih untuk mengorbankan keselamatan warga penolak tambang. 

Selain itu, penganiayaan yang dialami oleh Robison merupakan bentuk pelanggaran atas undang-undang sehinga seharusnya polisi dan Kementerian Hukum dan HAM harus menindak tegas petugas lapas yang bertindak sewenang-wenang terhadap Robison.

“Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan penyiksaan yang dialami oleh Robison Saul ketika ditahan di Lapas Kelas IIB, karena mereka yang mentoleransi tindakan penyiksaan adalah musuh umat manusia. Konstitusi kita sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan. Negara melalui Polri dan Dirjen PAS harus segera mengusut peristiwa yang dialami Robison Saul,” tegas Jull.

Menurutnya, Yayasan LBH Indonesia, Meila Nurul mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II B Tahuna dan Kemenkumham harus menindak tegas petugas Lapas yang melakukan penyiksaan pada Robison.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melihat dari pola penyiksaan yang ada, kami menilai bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali. Sehingga, perlu adanya pembenahan sistem di Lapas dan penegakan perlindungan tahanan agar mereka mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam pasal 7 huruf i UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutup Meila Nurul dari Yayasan LBH Indonesia.(Mdz/ask)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ratih Puspita Dewi, ibu angkat Ressa Rizky Rossano mengutarakan permintaannya terhadap Denada.
Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Jakarta Timur. Polisi pastikan kejadian murni kecelakaan saat korban bermain.
Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

​​​​​​​Betrand Peto ungkap hubungannya dengan Thalia dan Thania usai pindah ke rumah Ruben Onsu. Onyo juga menceritakan momen terakhir bertemu kedua adiknya.
Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/2/2026) malam.
John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menerima kabar superbahagia dari Belanda. Salah satu pemain skuad Garuda tampaknya sudah siap untuk dipanggil lagi.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT