Mamuju, Sulawesi Barat - Seorang penjual kelapa muda di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap polisi lantaran nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu untuk mencari pendapatan tambahan.
"Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual es kelapa muda ditangkap berkat laporan masyarakat," beber Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.
Saat pelaku digelandang anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju, ia hanya bisa pasrah, dan tertunduk saat kamera digiring polisi dihadapan wartawan.
Polisi yang melakukan penggeledehan di rumah pelaku menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (stau) gram sabu siap edar. Polisi juga mengamankan gerobak es milik pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku yang bernama Daeng Ngemba (47) ini mengaku sudah beberapa kali berhasil menjual sabu dengan alih menjual es kelapa muda. Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku mendapatkan baring haram tersebut dari bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang menyuplai narkoba siap edar ke penjual es kelapa muda tersebut. Sementara itu akibat perbuatannya Daeng Ngemba kini terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(gki/asm)
Load more