Kotamobagu, Sulut - Beredar rekaman video perkelahian antar sesama remaja putri yang masih berusia d ibawah umur di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Minggu (18/12)2022)
Dalam rekaman video yang beredar terlihat seorang remaja putri inisial FL (17)menggunakan kaos hitam lengan panjang bercelana jins menginjak bagian dada kiri salah satu remaja putri berseragam Pramuka inisial CP (16).
CP yang saat itu dalam kondisi tergeletak dan tidak sadarkan diri, mengakibatkan ia harus di rawat di Rumah Sakit di Kota Kotamobagu.
Mengetahui adanya dugaan perundungan tersebut yang kini viral di media sosial, jajaran kepolisian Polsek Dumoga Utara yang dipimpin Kapolsek AKP Sahir Budi Mantoyo kemudian mengambil langkah dengan cara memeriksa pelaku serta sejumlah saksi termasuk rekan dan korban yang ada di lokasi
"Beredarnya rekaman video dugaan perundungan tersebut, pihak K+kepolisian langsung lakukan tindakan dengan cara melakukan pemeriksaan baik diduga pelaku serta para saksi yang ada," kata Kapolsek Dumoga Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa kasus tersebut bukan perundungan, namun perkelahian antar dua remaja putri berinisial FL (17) warga Desa Ikuna Kecamatan Dumoga Tenggara dan inisial CP (16) Warga Kota Kotamobagu, yang disebabkan karena kesalahpahaman antar kedua bela pihak.
Namun usai perkelahian terjadi, korban CP tergeletak karena kelelahan dan akhirnya dimanfaatkan oleh inisial FL untuk menginjak bagian dada kiri korban. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya rekaman video perkelahian antar dua remaja putri tersebut yang direkam oleh rekan korban.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, dimana awalnya diketahui kasus perundungan sesuai rekaman video yang beredar. Namun ternyata bukan perundungan, tapi sebelumnya antara dua remaja putri tersebut sempat terlibat perkelahian di tengah jalan berdasarkan rekaman video milik para saksi yang ada di lokasi saat kejadian," jelas Budi.
Sementara itu Racmawaty Gumohung, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPA Bolaang Mongondow juga menegaskan bahwa, kasus tersebut bukan kasus perundungan namun perkelahian.
"PPA sendiri nantinya akan memberikan perlindungan hukum baik pelaku maupun korban," tegas Racmawaty Gumohung.
"Dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak akan terus memberikan pendampingan hukum, apalagi baik korban dan terduga pelaku masih di bawah umur dan tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah Menengah Atas," lanjutnya.
Sementara itu untuk menindaklanjuti perkelahian antar dua remaja putri yang viral di media sosial, baik pelaku FL serta enam saksi lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Dumoga Utara. Sementara korban CP (17) masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Kota Kotamobagu. (rku/ree)
Load more