GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan 4 Orang Kasus Narkoba 43,5 Kg di Makassar, Kapolda Sulsel: Semua Tersangka Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebanyak empat orang tersangka kasus narkoba 43,6 Kg masing-masing FN, SA, RC dan RA di Makassar diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
Jumat, 13 Januari 2023 - 05:28 WIB
Barang Bukti Serta Tersangka Narkoba 43,6 Kg di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com – Sebanyak empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC dan RA di Makassar diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.

"Sebanyak empat orang tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat kurang lebih 43.6 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.



Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan sa Rp5,5 juta.

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya Palu dan Kendari.

Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA. Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.



Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,6 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan pil ekstasi merek chanel golongan I sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet golongan II sebanyak 9.577 butir, uang tunai Rp103,4 juta lebih, sejumlah ponsel, dua alat pres, dan empat unit timbangan.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kapolres, direktur narkoba, kasat narkoba Makassar beserta tim yang berhasil mengungkap kasus narkoba besar ini," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat rilis kasus narkoba dan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).

Didampingi Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus besar narkotika dan obat terlarang (narkoba) ini merupakan sebuah prestasi.

Selama ini, Polda Sulsel beserta jajaran dan BNN terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

Selain barang bukti, dalam pengungkapan itu juga ditangkap empat orang tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA. Mereka dibekuk petugas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan FN lebih awal dengan barang bukti satu sachet kecil sabu-sabu dan dua unit ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA selaku pemilik barang haram tersebut, yang kemudian dibekuk di Jalan Faisal Makassar. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, uang senilai Rp103,4 juta lebih, senjata air soft gun, dan ponsel.

"Hasil interogasi FN dan SA, dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu serta pil berlogo channel dan monyet (ekstasi) disimpan di apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Kota Surabaya. Tim dipimpin kasat narkoba melakukan pengembangan di Surabaya," jelas Kapolda.

Pada 2 Januari 2023, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti 12.118,4 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel (narkotika dengan kandungan MDMA) golongan I dan 9.577,5 butir pil psikotropika dengan kandungan etizolam golongan II.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geram Lihat Kekumuhan di Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap 4 Keraton akan Dipercantik: Kita Bukan Menjual Keraton

Geram Lihat Kekumuhan di Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap 4 Keraton akan Dipercantik: Kita Bukan Menjual Keraton

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti rendahnya durasi kunjungan wisatawan di Kota Cirebon yang rata-rata hanya bertahan satu hari. 
Akui Salah dan Minta Maaf, MC Lomba Cerdas Cermat MPR Ungkap Kesedihannya: Banyak yang Merayakan Jatuhnya Aku

Akui Salah dan Minta Maaf, MC Lomba Cerdas Cermat MPR Ungkap Kesedihannya: Banyak yang Merayakan Jatuhnya Aku

Akui salah dan minta maaf, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Provinsi Kalimantan Barat ungkap kesedihan serta kejadian yang dialaminya usai viral.
Pesan Haru Kurniawan Dwi Yulianto Pada Mathew Baker Cs Usai Buat Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Asia U-17

Pesan Haru Kurniawan Dwi Yulianto Pada Mathew Baker Cs Usai Buat Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Asia U-17

Kekalahan Timnas Indonesia U-17 atas Jepang di Lapangan A Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Selasa (12/5/2026) menutup perjuangan Kurniawan Dwi Yulianto di Piala Asia U-17. 
Reaksi Kurniawan Dwi Yulianto Usai Gagal Antarkan Timnas Indonesia U-17 ke Perempat Final Piala Asia: Mohon Maaf Atas Kegagalan Ini

Reaksi Kurniawan Dwi Yulianto Usai Gagal Antarkan Timnas Indonesia U-17 ke Perempat Final Piala Asia: Mohon Maaf Atas Kegagalan Ini

Kegagalan ke babak perempat final Piala Asia U-17 2026 ini memastikan Timnas Indonesia U-17 gagal kembali tampil di Piala Dunia U-17 untuk tiga edisi beruntun. 
Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah munculnya dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan santriwati. 
Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara

Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan tim khusus eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk maladministrasi yang serius.

Trending

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 kalah dari Jepang dengan skor akhir 1-3 di Lapangan A Kawasan Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Selasa (12/5/2026) malam. 
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
MC Lomba Cerdas Cermat Ikut Terseret dalam Polemik Jawaban Siswi Disalahkan Juri, Kini Sampaikan Maaf

MC Lomba Cerdas Cermat Ikut Terseret dalam Polemik Jawaban Siswi Disalahkan Juri, Kini Sampaikan Maaf

Seusai Terseret dalam polemik jawaban siswi yang disalahkan juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, sang MC yang bertugas Shindy Lutfiana menyampaikan permohonan maaf
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT