"Masih dalam tahap pengejaran, ada satu pelaku yang sudah diidentifikasi memakai instagram ada di Sumatera, tepatnya Riau," paparnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, korek gas, dan sumbu.
Tiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 21 ayat (1) huruf a, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima orang lainnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1), huruf (a), Nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika.(chm)
Load more