Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal terkait Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak Polres Maros masih melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah setempat untuk memberikan konseling mengembalikan mental korban.
"Kita upayakan lakukan pendamping kepada korban, dengan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemilihan mental korban yang masih di bawah umur," tutupnya. (wsn/ask)
Load more