News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bolmong Amankan 4.500 Liter Minuman Keras Jenis Cap Tikus

Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lagi-lagi berhasil mengamankan sebanyak 4.500 Liter minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari Minahasa Selatan serta Minahasa Tenggara yang rencananya akan dijual bebas ke wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/2/2023).
Kamis, 9 Februari 2023 - 12:28 WIB
Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 4.500 liter yang berhasil diamankan ini merupakan hasil operasi kepolisian sejak bulan Desember hingga bulan Januari 2023.
Sumber :
  • Tim Tvone-Rifandi Kamaru


Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lagi-lagi berhasil mengamankan sebanyak 4.500 Liter minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari Minahasa Selatan serta Minahasa Tenggara yang rencananya akan dijual bebas ke wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/2/2023).

"Ribuan liter minuman keras yang berhasil disita aparat kepolisian dilakukan melalui operasi dan mendapati adanya minuman keras yang dikemas di dalam kantong plastik dan kemudian disimpan di dalam stereofoam ikan, bahkan ada beberapa liter minuman keras lainnya juga disimpan di dalam karung beras dengan tujuan bisa luput dari pemeriksaan polisi," ujar Kapolres AKBP Slamet Ramelan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Kantor Polres Bolang Mongondow, Kapolres AKBP Slamet Ramelan mengaku minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 4.500 liter yang berhasil diamankan ini merupakan hasil operasi kepolisian sejak bulan Desember hingga bulan Januari 2023.

Operasi tersebut berhasil menemukan adanya ribuan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan mobil truk dan rencananya akan diedarkan di beberapa kios yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga.

Bahkan untuk mengelabui petugas, ribuan liter minuman keras yang rencananya akan dijual bebas ini, selain dikemas di dalam jerigen minyak goreng, ada juga yang dikemas didalam kantong plastik dan kemudian disimpan di dalam stereofoam ikan. Bahkan ada beberapa liter minuman keras lainnya juga disimpan di dalam karung beras dengan tujuan agar bisa luput dari pemeriksaan polisi terutama di pintu masuk Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menurut Kapolres Bolaang Mongondow, operasi minuman keras yang dilakukan pihak kepolisian ini, tak lain untuk menciptakan rasa aman serta mencegah adanya konflik antar Desa di Wilayah Kecamatan Dumoga yang disebabkan pengaruh minuman keras. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi sebelumnya wilayah Kecamatan Dumoga  Kabupaten Bolang Mongondow  merupakan wilayah yang sering terjadi pembunuhan hingga bentrokan antar kampung yang dipicu akibat minuman keras.

"Operasi miras ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kasus pembunuhan hingga konflik antar desa yang dipicu karena minuman keras," tambah AKBP Slamet Ramelan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT