Tanjungpinang, Kepri - Anhar alias Aan (50) pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, mengaku membuatkan paspor korbannya dibantu oleh seorang calo (orang dalam) di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Paspornya bikin online, saya suruh orang dalam dan membayar Rp2 juta. Paspor biasa (pelancong)," ujar tersangka Anhar.
Pada kesempatan itu, Anhar mengaku, tidak mengetahui bahwa paspor yang diurusnya digunakan oleh korban untuk bekerja ke Malaysia. Anhar juga mengaku tidak ingat dengan oknum calo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
"Pegawai imigrasinya saya lupa. Saya tidak tahu kalau paspornya untuk kerja," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja, awalnya tersangka Anhar ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP). Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap Polsek KKP, dari situ Satreskrim melakukan penyelidikan hingga terungkap sejumlah fakta," ujar Aiptu Jackson.
Load more