News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Kepemilikan Taman Cadika, Ahli Waris Tuntut BPN Keluarkan Sertifikat dari Aset Pemko Medan

Warga Medan yang mengaku pemilik lahan areal Taman Cadika Pramuka melakukan aksi di halaman Kantor ATR/BPN Medan di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Kota Meda
Kamis, 23 Februari 2023 - 16:55 WIB
Polemik Kepemilikan Taman Cadika, Ahli Waris Tuntut BPN Keluarkan Sertifikat dari Aset Pemko Medan
Sumber :
  • tim tvone/Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Warga Medan yang mengaku pemilik lahan areal Taman Cadika Pramuka melakukan aksi di halaman Kantor ATR/BPN Medan di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/2/2023) sore.

Kedatangan ahli waris meminta lahan areal Taman Cadika dikeluarkan dari aset Pemerintah Kota Medan. Hal ini lantaran hasil PTUN sudah membatalkan sertifikat pengelolaan lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami minta BPN menjalankan putusan PTUN yang sudah inkrah. Isinya membatalkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemko Medan di atas lahan klien kami di Taman Cadika. Putusan itu memerintahkan kepada BPN untuk mencabut hak pengelolaan," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan Alm Jamuda Tampubolon, Enny Martalena Pasaribu.

Adapun ia datang bersama dengan istri Jamuda yang kini menjadi ahli waris, yakni Rulya Siahaan serta keluarga lainnya. Ia menjelaskan baru saja berjumpa dengan pihak BPN Medan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi V bernama Elsa. 

tvonenews

Alasan BPN belum menjalankan putusan karena lahan itu harus dihapuskan dulu dari aset Pemkot Medan. Sehingga mereka pun disuruh untuk mendatangi Pemko Medan. Namun mereka menganggap hal itu adalah alibi BPN untuk menghindar. 

"Seharusnya BPN tunduk atas putusan hukum yang sudah 16 tahun lamanya," ucap Enny

Ia menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah itu dimiliki oleh Jamuda Tampubolon dengan luas lahan 25 hektar. Lahan itu didapat dari pengalihan hak melalui ganti rugi kepada Amir Hamzah bin Abd Rauf, sesuai surat keterangan Pengalihan Hak dan Ganti Rugi pada 4 Februari 1972. 

Ia menyampaikan alas hak yang diperoleh pemilik tanah terlebih dahulu adalah surat keterangan nomor: 73/MDT/1967 pada 26 Agustus 1967 yang disetujui oleh Asisten Wedana Kecamatan Delitua. 

Lalu Jamuda menghibahkan tanahnya  sekitar 100.000 m² kepada abang kandungnya Poltak Tampubolon dan itu tertuang pada surat hibah pada 15 juli 1972.


Pemilik Tanah yang Demo di Kantor ATR/BPN Medan.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran sehingga dikeluarkan surat keterangan tanah nomor: 21062/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Jamuda Tampubolon dan surat keterangan tanah Nomor: 23472/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Poltak Tampubolon. 

Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang. Kemudian, pada tahun 1973 keduanya memberikan izin tanah mereka seluas 250.000 m² untuk pembinaan warga pramuka. 

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Kwartir Cabang Pramuka TK-II Kodya Medan pada 12 Mei 1999. 

Belakangan diketahui, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/- Pangkalan Masyur, yang dikeluarkan oleh BPN Medan kepada Pemko Medan di lahan keduanya. 

Selanjutnya, Jamuda merasa keberatan dan melakukan upaya hukum melalui PTUN Medan yang terdaftar dengan register perkara nomor: 35 G/2000/PTUN-Mdn. 

Pihak yang tergugat Kepala BPN Medan dan Wali Kota Medan. Di ujung, amar putusannya adalah mengabulkan gugatan Jamuda untuk membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/- Pangkalan Masyur pada 31 Mei 1994.

Pihak Pemko Medan dan Kepala BPN Medan pun melakukan upaya hukum banding di PTTUN Medan, terdaftar dengan register perkara nomor: 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN 2001. Hasilnya, permohonan para pembanding dikabulkan. 

Tidak menyerah, pihak Jamuda Tampubolon kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan register perkara nomor: 283/K/TUN/2001. Hasilnya membatalkan putusan tingkat banding, dan menguatkan putusan PTUN Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berangkat dari hal itu, PTUN Medan mengeluarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) pada 1 Maret 2006. Mirisnya, sampai ini pihak BPN Medan belum melaksanakan eksekusi dengan alasan lahan itu belum dihapus sebagai aset yang dikelola Pemko Medan. 

"Sampai sekarang lahan itu masih dimanfaatkan sebagai taman pramuka oleh Pemko Medan," tutupnya. (ayr/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kesaksian Jujur Bek Jepang usai Disingkirkan Brasil di Piala Dunia 2026, Perbedaan Besar Terasa di Babak Kedua

Kesaksian Jujur Bek Jepang usai Disingkirkan Brasil di Piala Dunia 2026, Perbedaan Besar Terasa di Babak Kedua

Perjalanan impresif Timnas Jepang di Piala Dunia 2026 harus berakhir di babak 32 besar. Bek andalan Samurai Biru ungkap perbedaan mencolok antara kedua tim.
PT Malahayati Nusantara Raya Perkuat Sinergi dengan Satgas PASTI OJK, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

PT Malahayati Nusantara Raya Perkuat Sinergi dengan Satgas PASTI OJK, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

PT Malahayati Nusantara Raya melalui unit usahanya, Malahayati Consultant, menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Betrand Peto Ungkap Momen Haru Ruben Onsu dan Adik-adik Bertemu di Bandara, Hanya Bisa Tatap-tatapan

Betrand Peto Ungkap Momen Haru Ruben Onsu dan Adik-adik Bertemu di Bandara, Hanya Bisa Tatap-tatapan

Betrand Peto ungkap momen haru saat Ruben Onsu dan adik-adiknya bertemu secara tak terduga di bandara jelang keberangkatan sang ayah ke Tanah Suci.
Perdagangan RI-Belarus Melonjak 30 Persen, Airlangga Bidik Kolaborasi Sektor Alat Berat dan Pertanian

Perdagangan RI-Belarus Melonjak 30 Persen, Airlangga Bidik Kolaborasi Sektor Alat Berat dan Pertanian

Airlangga Hartarto mengatakan, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong kerja sama yang lebih konkret antara pelaku usaha kedua negara.
Untuk Pemilik Kos di Jabar, KDM Minta Lakukan Hal Ini agar Kejadian Taufik Hidayat dan YTR Tak Terulang Lagi

Untuk Pemilik Kos di Jabar, KDM Minta Lakukan Hal Ini agar Kejadian Taufik Hidayat dan YTR Tak Terulang Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) langsung mengambil langkah taktis menyusul terbongkarnya kasus penyekapan YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) ...
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT