News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keroyok Warga Hingga Kritis, Satreskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku

Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi di tempat hiburan malam Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat,  Sidikalang, Dairi, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Rabu, 1 Maret 2023 - 10:41 WIB
Kondisi korban penuh luka usai diberikan Pengobatan di Rumah Sakit
Sumber :
  • Tim Tvone/Dony

Dairi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi di tempat hiburan malam Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat, Sidikalang, Dairi, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Atas perbuatan para pelaku, kondisi korban kondisi Vresly RF Maringga sedang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam terbaring dan sangat memprihatinkan dengan penuh 40 jahitan di jari tangan sama siku 20 jaitan, kaki lutut 20 jaitan. juga ada luka bakar dan luka sayatan di sekujur tubuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial KOS alias KS (22) warga Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Sidikalang Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan bahwa pelaku pengeroyokan secara bersama-sama tersebut sebanyak 3 orang, 1 pelaku berinisial KOS alias KS sudah diamankan personil Satreskrim Polres Dairi.

"Dari hasil penyelidikan anggota, bahwa pelaku penganiayaan ada 3 orang dan saat ini 1 pelaku berinisial KOS alias KS telah kita amankan di Satreskrim Polres Dairi," kata Wahyudi ketika ditemui tvOnenews.com, Selasa (28/2/2023) siang.

Diceritakannya, pelaku KOS alias KS berhasil diamankan saat berada di salah satu warung di kawasan Pancur Nauli, Sidikalang, Dairi.

"Pelaku KOS ini berhasil diamankan ketika sedang asyik berada di salah satu warung di kawasan Pancur Nauli, Sidikalang," sambungnya.

Tanpa perlawanan, kemudian pelaku diboyong ke Satreskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terhadap KOS, penyidik mengenakan pasal 170 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Kini, personil Satreskrim Polres Dairi masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.(DAL/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT