Medan, tvOnenews.com - Sidang lanjutan bos judi online terdakwa Jonni alias Apin BK di Perumahan Cemara Asri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Nazwa Fadillah yang bekerja sebagai operator judi. Dari keterangannya mengungkapkan kalau Jonni alias Apin BK adalah bos judi online di Perumahan Cemara Asri.
Nazwa juga mengatakan kalau dirinya melihat Apin BK berkunjung ke tempat judi itu dan mengawasi para pekerja.
"Apin BK Bos besarnya, saya tahu dari cici Kristina. Kalau berkunjung pernah tapi saya tidak tau persis apa yang dilakukan pak Apin BK disitu.” Ucap Nazwa menjawab pertanyaan Hakim.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari mana dirinya bisa bekerja di lokasi judi itu, Nazwa menyebutkan bahwa dirinya mengetahui lowongan pekerjaan dari media sosial.
"Saya taunya dari situs media sosial. Ada informasi pekerjaan tapi tidak dijelaskan kerjaannya. Syaratnya hanya meminta KTP,"ucap Nazwa.
Kemudian saat ditanyakan omset yang dihasilkan dari judi online, Nazwa menjawan tidak mengetahui hal itu.
"Kalau omset saya tidak tahu karena bukan bagian saya. Untuk gaji saya Rp3,5 juta,” terangnya ke Majelis Hakim.
Saksi juga mengungkapkan bahwa tugasnya sebagai operator hanya menghubungi member agar bermain judi online kembali.
"Target saya satu hari harus menelepon 100 nomor,” katanya lagi.
Setelah mendengarkan kesaksian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda kesaksian.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkas jaksa. (AYR/LNO).
Load more