LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wawan Kurniawan, RT 13 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Polda Lampung Tetapkan Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampung Sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebagai tersangka.Wawan menjadi tersangka karena membubarkan proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:40 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebagai tersangka.

Wawan menjadi tersangka karena membubarkan proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

"Kita telah tetapkan Wawan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan dan penyidikan, kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan,  Kamis (16/03/2023)

Baca Juga :

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Pandra menjelaskan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

"Dalam perkara tersebut, kami juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," jelas Pandra.

Wawan akan dijerat pasal berlapis dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, dan atau 175 KUHP tentang menghalangi kegiatan agama dan atau 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang tanpa izin.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," pungkas Pandra.

Diketahui, sebuah video yang menarasikan pembubaran proses ibadah umat Kristen Protestan di Bandar Lampung tersebar di media sosial. Pembubaran proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

Dari video tersebut, tergambarkan adanya seorang pria yang disebut sebagai pengurus RT setempat menerobos lingkungan gereja secara paksa.

Tindakannya itu sempat dimohon oleh sejumlah jemaat gereja untuk berhenti, karena proses ibadah sedang berlangsung pada saat itu. “Sabar pak, ini lagi ibadah pak,” minta jemaah gereja kepada RT dalam video tersebut.

Permohonan itu nampak diabaikan, dan sosok RT itu tetap menerobos masuk dan memberhentikan paksa proses peribadatan.

Saat sudah masuk ke dalam gedung gereja, RT ini berteriak dengan tujuan menghentikan proses ibadah itu. “Berhenti-berhenti,” kata pria dengan kisaran usia paruh baya itu. (PUJ/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Vietnam Iri dengan Cara PSSI Lindungi Pemain dan Pelatih Timnas Indonesia Layaknya Juara Piala Dunia

Media Vietnam Iri dengan Cara PSSI Lindungi Pemain dan Pelatih Timnas Indonesia Layaknya Juara Piala Dunia

Cara PSSI menjaga para pemain dan pelatih Timnas Indonesia menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026 mendapat sorotan dari media Vietnam yang menyebutnya ...
Saking Fenomenalnya Lemparan Jauh Pratama Arhan, Bahkan Kiper Argentina Ini Sampai Ketar-ketir dan Pelajari Skema Bek Bek Timnas Indonesia Itu Untuk...

Saking Fenomenalnya Lemparan Jauh Pratama Arhan, Bahkan Kiper Argentina Ini Sampai Ketar-ketir dan Pelajari Skema Bek Bek Timnas Indonesia Itu Untuk...

Pratama Arhan memiliki lemparan jauh ke dalam yang fenomenal. Bahkan kiper Timnas Argentina, Emiliano Martinez sampai pelajari skema bek Timnas Indonesia itu untuk
Ya Ampun! 2 Pemain Penting Timnas Indonesia Cedera di Latihan Perdana, Salah Satunya Abroad

Ya Ampun! 2 Pemain Penting Timnas Indonesia Cedera di Latihan Perdana, Salah Satunya Abroad

Kabar buruk harus diterima Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Irak dan Filipina.
Piala AFF 2024 Tak Penting Lagi Bagi Timnas Indonesia? Shin Tae-yong Bilang Begini

Piala AFF 2024 Tak Penting Lagi Bagi Timnas Indonesia? Shin Tae-yong Bilang Begini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bicara soal seberapa penting Piala AFF 2024 bagi tim Garuda, mengingat mereka telah menjadi tim yang bersaing di Asia.
Sebanyak 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU Jatim

Sebanyak 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU Jatim

Sebanyak 120 orang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
Alibi Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Pengakuan Teman Menguatkan, Katanya Dia ...

Alibi Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Pengakuan Teman Menguatkan, Katanya Dia ...

Alibi muncul untuk menguatkan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, rekan kerja Pegi memberikan kesaksian dan siap membela. (28/5).
Trending
Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Unggahan Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong beberapa hari sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan warganet yang merasa curiga akan hal ini.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Inilah awal mula Vina dan Linda bisa saling mengenal. Ternyata Vina dan Linda saling kenal berawal dari Linda yang punya pacar anggota XTC. 
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Ketua Centra Initiative, Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
Selengkapnya