GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindak Lanjut Usulan Pemberhentian Wali Kota Siantar, Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Otda, Dua ASN yang Dinonjobkan Beberkan Kesewenangan Wali Kota

Sehari setelah Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar Selasa (21/3/2023) Panitia Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:56 WIB
Situasi saat Pelaksanaan Demonstrasi warga di Pelataran Kantor DPRD Kota Pematangsiantar
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Sehari setelah Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar Selasa (21/3/2023) Panitia Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Sinaga menyebutkan, bahwa kelanjutan dari pengajuan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, saat ini  pihaknya sedang berkordinasi ke Biro Otda Sumatera Utara, guna menyampaikan hasil dari paripurna.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini kami dari Pansus DPRD  Pematangsiantar sedang berada di Medan,  guna  melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, terkait dengan apa yang telah dirapatkan dalam Paripurna semalam soal usulan pemberhentian wali kota,” sebut Suandi.

Menurut Suandi Sinaga, sesuai dengan hasil penelitian dan penyelidikan yang telah di paripurnaka pansus n, masalah mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, menurutnya Wali Kota telah melanggar sumpah janji jabatannya.

“Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah janji jabatan, sehingga dilakukan paripurna dan telah disepakati oleh ke 27 anggota DPRD dalam sidang tersebut untuk di berhentikan,” beber Suandi lagi sembari menambahkan akan memberikan informasi lanjutan terkait dengan hasil dari konsultasi ke Biro Otda nanti.

Terpisah, dua orang ASN  yang minta namanya dirahasiakan  yang menjadi korban dan dinonjobkan oleh Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, pada 2 Septeber 2022 silam,  secara blak blakan menyebutkan bahwa kasus demosi dan nonjob 27 orang ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar  adalah merupakan sepihak dan merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut sumber, sebelum adanya informasi pelantikan jabatan di Pemko Pematangsiantar mereka sama sekali tidak  mengetahui bahwa jabatan  yang mereka duduki sebelumnya telah diisi oleh ASN lainnya.

“Ada 27 yang dinonjobkan pada waktu itu, tanpa alasan yang jelas. Empat orang didemosi atau penurunan jabatan, dan sebanyak dua puluh tiga orang lainnya dinonjobkan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, atau adanya pemeriksaan atau pemanggilan dari Inspektorat Pemerintah Kota Pematangsiantar bila ada  pelanggaran selama memangku jabatan tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, masih menurut sumber,  upaya perlawanan atas kesewenang wenangan Kepala Daerah tersebut mereka lakukan karena menolak kebijakan yang salah,  dengan menyurati sejumlah  instansi terkait  seperti KSN, BKN, Inspektorat Provinsi, Depdagri dan lainnya.

Menurut sumber, bahwa keputusan dan tindakan Wali Kota Pematang Siantar tentang penggantian pejabat berupa Demosi dan Pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar tanggal 2 September 2022 silam patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan penyalah gunaan wewenang,  sebagaimana diatur dalam pasal 17  dan 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ada 9 poin pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar dalam mendemosi dan pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Pemko Pematangsiantar yang saat ini pengaduannya juga telah di laporkan Ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,” sebutnya lagi.

Masih menurutnya, dari hasil atau upaya yang dilakukan, sampai sejauh ini terdapat delapan  jabatan pegawai  dari  27 Pejabat yang dinonjobkan, telah dikembalikan ke jabatan semula.

Sebelumnya, sebanyak dua puluh tujuh dari dua puluh delapan orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yang hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar  sepakat untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai WaliKota Pematangsiantar, Sumatera Utara, satu diantaranya tidak sepakat atau setuju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan ini dicapai dalam pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, yang di gelar sejak Senin pagi (20/3/2023)  hingga sore di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar,  Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga, didampingi Wakil DPRD Kota Pematangsiantar Ronald Darwin Tampubolon dan Mangatas Silalahi ini,  sepakat dan menyimpulkan untuk memberhentikan  Wali Kota Pematangsiantar dalam jabatannya setelah melalui voting terbuka. (DSG/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Meski menang 1-0 dari Ratchaburi FC di leg kedua yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Persib Bandung tetap tersingkir akibat kekalahan telak 0-3 di leg pertama.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
Hasil Liga Italia: AC Milan Ditahan Imbang Como, Gelar Juara Makin Jauh?

Hasil Liga Italia: AC Milan Ditahan Imbang Como, Gelar Juara Makin Jauh?

AC Milan kesulitan menjamu Como pada lanjutan Liga Italia di Stadion San Siro, Kamis (19/2/2026).
Sumbang Devisa Negara Rp173 triliun Setahun, DPR Minta Pemerintah Urai Kemcetan di Bali: Siapkan Bus Laut!

Sumbang Devisa Negara Rp173 triliun Setahun, DPR Minta Pemerintah Urai Kemcetan di Bali: Siapkan Bus Laut!

Kemacetan di Bali semakin parah, DPR minta pemerintah efektivitaskan pelabuhan dan bus laut untuk urai kemacetan di jalur darat.
Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Ramadhan Jadi Pintu Rezeki dan Gugurkan Dosa

Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Ramadhan Jadi Pintu Rezeki dan Gugurkan Dosa

Berikut teks khutbah Jumat singkat bulan Rama 2026. Semoga menjadi ladang meraih pahala dan rezeki
Kang Dedi! Warga Bekasi Minta Pemprov Segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi yang Rusak Parah

Kang Dedi! Warga Bekasi Minta Pemprov Segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi yang Rusak Parah

Warga Kabupaten Bekasi mendesak Pemprov Jabar segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi. Pasalnya, jalan itu, kini dalam kondisi rusak parah dan memicu kemacetan.

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (16/2/2026).
Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT