News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalam Sehari Terjadi Tiga Kali Kecelakaan Kapal di Mentawai, Tim SAR Gabungan Masih Cari Sembilan Awak yang Hilang

Hingga Sabtu (25/03/2023) dini hari tadi, sedikitnya terjadi tiga kecelakaan kapal laut di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:29 WIB
Korban Kecelakaan Kapal Mentawai
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Mentawai, tvOnenews.com - Hingga Sabtu (25/03/2023) dini hari tadi, sedikitnya terjadi tiga kecelakaan kapal laut di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Ketiga peristiwa kecelakaan kapal tersebut merupakan kapal nelayan dan kapal kargo. Atas peristiwa tersebut, tim sar gabungan langsung melakukan pencarian. Sejumlah nelayan ditemukan dan lainnya masih dalam pencarian yang dilanjutkan Sabtu (25/3/2023) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kecelakaan pertama dialami kapal barang yang hendak menuju Pei-pei dengan penumpang 7 orang. Namun di antara pulau Sipora dan pulau Siberut, yakni di selat Bunga Laut, boat dihantam badai dan terombang ambing. Sehingga dilaporkan ke Kantor Sar Mentawai, pada Jumat (24/03/2023) pukul 16.30 Wib,” papar Akmal, Kepala Kantor Sar Mentawai.

Setelah dilakukan pencarian hingga Jumat malam, tiga dari tujuh awak kapal tersebut berhasil ditemukan petugas SAR gabungan dalam kondisi terombang ambing di tengah laut. Sementara empat awak kapal lagi masih belum ditemukan. Mereka adalah Inpa (22), jandi (23), Delfira (20), dan Andira (21), keempatnya berjenis kelamin laki-laki.

“Disaat tim gabungan masih mencari penumpang kapal kargo tersebut, masuk lagi laporan bahwa sebuah kapal nelayan juga karam pukul 7 kurang 15 menit, kapal nelayan asal Tuapejat tersebut mencari ikan di kepulauan Sipora. Namun, ketika mau kembali kapal tersebut karam di perairan berimanua,” jelas Akmal lagi.

Beruntung ketiga awak kapal selamat meski ditemukan dalam kondisi juga terombang ambing ditengah lautan. Ketiga korban tersebut adalah Jasmin efendi siregar (43) ditemukan pukul 21.05 Wib. Kemudian Edi (35) ditemukan pukul 21.45 Wib serta Jhon (38) ditemukan pukul 22.07 Wib. Seluruh korban dievakuasi tim SAR gabungan dalam kondisi cuaca hujan lebat.

“Sedangkan kecelakaan kapal yang ketiga dialami sebuah kapal nelayan yang memiliki awak lima orang. Berdasarkan laporan masuk Jumat malam pukul 09.30 Wib, kapal tersebut hilang kontak antara pulau Sipora dengan Siberut, Kecamatan Sipora Utara Mentawai sejak pukul 7 malam,” papar Akmal.

Kronologinya, kata Akmal, kapal yang dilaporkan hilang kontak tersebut berangkat dari Tuapejat menuju Malilimok Pulau Shadow dengan penumpang lima orang. Namun sampai pukul 19.00 WIB belum juga sampai di tujuan dan kapal dihubungi tidak tersambung lagi.

tvonenews

Lima penumpang kapal jenis Longboat dengan merek lambung ’Shadow Mentawai’ yang memiliki panjang 10 meter itu, adalah Rahmat (36), Ade (32), Ario (21), Aria (21) dan Laura (32). Namun pencaran terhadap kapal ini akan dilakukan Sabtu pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai menghentikan pencarian pada Sabtu dini hari, petugas gabungan untuk sementara kembali ke pelabuhan Tuapejat untuk beristirahat. Sesuai rencana, pencarian kembali dilakukan pada pukul lima pagi usai sahur dan sholat subuh. (Yud)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT