Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Keempat terdakwa divonis enam tahun penjara. ANTARA/Anggi Mayasari
Sumber :
  • Antara

Empat Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Divonis Penjara 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap gadis tunarungu.

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:19 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap gadis tunarungu berusia 17 tahun beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa yang ditangkap oleh anggota Polresta Bengkulu pada September 2022 tersebut yaitu, LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).
 
"Para terdakwa yaitu Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21) divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Lia Giftiyani di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023).
 
Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Hafitterullah, mengatakan, bahwa keempat terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
"Kita akan koordinasikan dahulu atas putusan enam tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Mejelis hakim kepada keempat terdakwa," ujar dia.
 
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap setelah adanya laporan korban pada keluarga. Pihak keluarga pun melapor ke Mapolresta Bengkulu.

Kanit PPA, Ipda Arnita Nainggolan menyebutkan, bahwa kasus tersebut bermula saat korban berhubungan suami istri dengan tersangka MY dan direkam oleh MY.
 
"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut dan para tersangka setelah melakukan tindak asusila itu membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY," terang dia.
 
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami trauma dan ketakutan.

Diketahui, dua dari terdakwa, MU (47) dan MY (21) merupakan penyandang disabilitas tunarungu. (ant/nof)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar Tetap Berlanjut, Kabid Humas Polda Jabar: Menunggu Hasil Uji Balistik

Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar Tetap Berlanjut, Kabid Humas Polda Jabar: Menunggu Hasil Uji Balistik

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa kasus dugaan penembakan Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu di Kabupaten Bogor tidak berhenti dan masih berlanjut
Polres Singkawang Ciduk Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana TPPO Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Singkawang Ciduk Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana TPPO Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Satgas TPPO Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur.
Kalahkan Dewa United, Prawira Harum Bandung Pastikan Tiket Babak Playoff IBL Indonesia

Kalahkan Dewa United, Prawira Harum Bandung Pastikan Tiket Babak Playoff IBL Indonesia

Dalam pertandingan ini, Prawira tampil mengesankan dengan dipimpin kapten Reza Guntara. Pelatih David Singleton menurunkan Brandone Francis sebagai starter,
Komedian Mongol Beri Pengakuan Mengejtukan di Hadapan Daniel Mananta, Ungkap Alasan Dia Ikut Sekte Gereja Setan, Katanya...

Komedian Mongol Beri Pengakuan Mengejtukan di Hadapan Daniel Mananta, Ungkap Alasan Dia Ikut Sekte Gereja Setan, Katanya...

Mongol Stres mengaku pernah aktif sebagai leadership atau panglima tertinggi sekte gereja setan se-Asia, dalam salah satu acara youtube Daniel Mananta.
Jubir Menkeu Sebut 9 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Tersangka Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jubir Menkeu Sebut 9 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Tersangka Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jubir Menkeu Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK terkait 16 pegawai Kemenkeu yang jadi tersangka dalam perkara transaksi mencurigakan Rp349 triliun
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Natalia Rusli Menangis di Dalam Persidangan

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Natalia Rusli Menangis di Dalam Persidangan

Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat (9/6/2023).
Trending
Biduan Dangdut Buang Jasad Bayi di Tegalombo Pacitan, Senyum-senyum saat Diperiksa Polisi

Biduan Dangdut Buang Jasad Bayi di Tegalombo Pacitan, Senyum-senyum saat Diperiksa Polisi

Biduan dangdut buang jasad bayi di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Senyum-senyum saat diperiksa polisi. 
Wow, Minum Kopi Tanpa Gula Dicampur Pisang di Pagi Hari Ternyata Manfaatnya Dahsyat Luar Biasa Kata dr Zaidul Akbar, Ini Resepnya...

Wow, Minum Kopi Tanpa Gula Dicampur Pisang di Pagi Hari Ternyata Manfaatnya Dahsyat Luar Biasa Kata dr Zaidul Akbar, Ini Resepnya...

Anda penggemar kopi? ternyata, minum kopi bisa menyehatkan jika dicampur dengan pisang kata dr Zaidul Akbar. Cara membuatnya pun sangat mudah, ini resepnya...
Orang Tua Ngamuk Karena Sudah Bayar Rp2 Juta per Siswa, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Batal Berangkat Study Tour ke Yogyakarta

Orang Tua Ngamuk Karena Sudah Bayar Rp2 Juta per Siswa, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Batal Berangkat Study Tour ke Yogyakarta

Ratusan orang tua murid mendatangi sekolah dan mengamuk kepada agen travel setelah mengetahui anaknya yang bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1, Bekasi Utara, Kota Bekasi, batal berangkat ke Yogyakarta, Kamis (8/06/2023) malam.
Aktris Video Dewasa Taiwan Han Tang Tuntut Pacarnya Harus Punya Mr P Lebih dari 18 Cm

Aktris Video Dewasa Taiwan Han Tang Tuntut Pacarnya Harus Punya Mr P Lebih dari 18 Cm

Aktris video dewasa (AV) Taiwan Han Tang membahas motivasinya untuk bergabung dengan industri video dewasa dalam wawancara baru-baru ini dengan TVBS News.
Kasus Ibu Gorok Anak Kandung di Jember, ternyata Anak Kesayangan, Ini Penyebabnya

Kasus Ibu Gorok Anak Kandung di Jember, ternyata Anak Kesayangan, Ini Penyebabnya

Ibu gorok leher anak kandung kemudian mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri, ternyata korban adalah anak kesayangan. 
Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kecamatan Tegalombo, Pacitan merupakan Seorang Biduan Dangdut

Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kecamatan Tegalombo, Pacitan merupakan Seorang Biduan Dangdut

Satreskrim Polres Pacitan ungkap pelaku pembuang bayi di area perkebunan milik Suyatni, di Jalan Kebondalem - Petungsinarang Desa Kebondalem, Tegalombo, Pacitan
Denny Indrayana Sebut Suharso Monoarfa

Denny Indrayana Sebut Suharso Monoarfa "Dipecat" PPP karena 4 Kali Bertemu Anies Baswedan

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Suharso Monoarfa "dipecat" dari PPP karena 4 kali bertemu Anies Baswedan. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya