Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Terancam Hukuman Berat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang pria berinisial S (43) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.
"Pelaku sudah ditangkap, dan sekarang ditahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Senin (20/4).
Penangkapan terhadap S dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut pada Sabtu (18/4) dini hari, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Polisi menegaskan telah memiliki bukti yang kuat untuk memproses kasus ini hingga tuntas.
"Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tidak terpuji ini sudah berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD atau saat berusia 11 tahun.
Hingga saat korban sudah memasuki jenjang SMP, pelaku masih terus melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan perbuatannya, tersangka diketahui menggunakan intimidasi agar sang anak tidak melapor kepada siapa pun. Rasa takut membuat korban terpaksa memendam penderitaannya sendirian.
"Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya," tambah Joko.
Kepada penyidik, tersangka S berdalih bahwa motif di balik aksi asusilanya adalah rasa kesepian yang mendalam sejak ditinggal wafat oleh istrinya. Namun, alasan tersebut tidak menggugurkan jeratan hukum bagi dirinya.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang Kekerasan Seksual.
Atas perbuatannya, S terancam pidana penjara selama 12 tahun, yang kemungkinan akan ditambah sepertiga dari masa hukuman karena korbannya merupakan anak kandung sendiri. (ant/dpi)
Load more