“Setiba di Desa Pante Ara, Unit Tipidter dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu,” katanya.
Selain mengamankan dua ton BBM bio solar ilegal kata Machfud, petugas juga turut mengamankan sebanyak tiga orang pelaku berinisial PH, DSU dan DK yang merupakan warga Aceh Tengah.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, satu unit mobil L300 warna hitam dengan nopol BL 8313 GI, serta dua buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak dua ton,” ujar AKP Machfud. (kha/fna)
Load more