LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Telepon genggam bekas yang diamankan Bea Cukai Batam. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)
Sumber :
  • Antara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Telepon Bekas Saat Arus Mudik

Jajaran Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler bekas berbagai merek, dengan modus memanfaatkan arus mudik Lebaran.

Selasa, 18 April 2023 - 13:13 WIB

Batam, tvOnenews.com - Jajaran Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler bekas berbagai merek, dengan modus memanfaatkan arus mudik Lebaran menggunakan Kapal Motor Kelud dan mengamankan dua orang tersangka berinisial IR dan JT.

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4/2023), yang kedapatan membawa 105 handphone bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (18/4/2023).

Dia menjelaskan, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil bagian depan, dan jaket. Selain itu, telepon lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel masuk ke kapal," ujar Rizki.

Dia menyebutkan tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Dari hasil tangkapan tersebut, Rizki mengimbau semua calon penumpang kapal untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan dari seseorang yang menitipkan paket apa pun, termasuk telepon dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengakuan Pemilik Kontrakan Dibohongi Ayah dari Pegi Pembunuh Vina Cirebon Bertahun-tahun, Dia Kaget, Ternyata...

Pengakuan Pemilik Kontrakan Dibohongi Ayah dari Pegi Pembunuh Vina Cirebon Bertahun-tahun, Dia Kaget, Ternyata...

Selama bekerja di Bandung, terungkap bahwa Pegi, pembunuh Vina tinggal di sebuah kontrakan dengan ayahnya. Adapun ayah Pegi juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Tak hanya Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Bilang Tiga Amalan ini Langsung Bikin Rezeki Mengepung secara Bertubi-tubi

Tak hanya Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Bilang Tiga Amalan ini Langsung Bikin Rezeki Mengepung secara Bertubi-tubi

Syekh Ali Jaber pernah membagikan tiga amalan selain shalat dhuha menjadi pembuka pintu rezeki datang mengalir deras secara bertubi-tubi, mari simak di sini!
Polisi Tetapkan Pengasuh LPI di Aceh Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Polisi Tetapkan Pengasuh LPI di Aceh Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Polres Pidie telah memeriksa dan menetapkan salah seorang oknum di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berinisial AJ (38) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual santri (murid) asuhannya.
Anak Eks Mentan SYL Akui Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak Eks Mentan SYL Akui Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah usulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Trending
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Warga Kota Tangsel Terkejut Usai Menemukan Hal Mengerikan di Dalam Toren Air

Warga Kota Tangsel Terkejut Usai Menemukan Hal Mengerikan di Dalam Toren Air

Warga Gang Samid Sian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan pada Senin (27/5/2024).
Ternyata Ini Waktu Terbaik Sholat Dhuha yang Bisa Kehujanan Rezeki, Insyaallah Diberkahi Allah swt Kata Ustaz Adi Hidayat ...

Ternyata Ini Waktu Terbaik Sholat Dhuha yang Bisa Kehujanan Rezeki, Insyaallah Diberkahi Allah swt Kata Ustaz Adi Hidayat ...

Benarkah jam 8 waktu tepat untuk Dhuha?, Ternyata waktu terbaik sholat Dhuha yang bisa Kehujanan rezeki, dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Hanya Magang dan Tidak Masuk Setiap Hari, Gaji Cucu SYL di Kementan Rp4 Juta Hingga Naik Jadi Rp10 Juta Per Bulan

Hanya Magang dan Tidak Masuk Setiap Hari, Gaji Cucu SYL di Kementan Rp4 Juta Hingga Naik Jadi Rp10 Juta Per Bulan

Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku dapatkan gaji Rp 4 Juta saat magang di Kementan. 
Bolehkah Salat Subuh Setelah Terbit Matahari karena Habis Hubungan Intim Saat Malam?, Buya Yahya Menjawab Itu Termasuk Perbuatan....

Bolehkah Salat Subuh Setelah Terbit Matahari karena Habis Hubungan Intim Saat Malam?, Buya Yahya Menjawab Itu Termasuk Perbuatan....

Buya Yahya beri tanggapan soal suami istri hubungan intim di malam hari, hingga buat salat subuhnya kesiangan dan malas mandi wajib. Apakah boleh begitu?
Anak Eks Mentan SYL Akui Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak Eks Mentan SYL Akui Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah usulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya