" Kita amankan pelaku setelah membunuh tetangganya sendiri, ini dipicu hanya karena utang pelaku kepada korban, keduanya ribut saat korban tengah menagih hutangnya, hingga terjadi penusukan yabg mengakibatkan korban Frengki Tewas" pungkas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Saripudin dijerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam hukuman 15 Tahun penjara, sementara polisi masih terus mendalami motif sebenarnya pembunuhan yang dilakukan pelaku. (pka/fhr)
Load more