News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sumur Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar Pemiliknya Ditangkap

Sumur tambang minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar, Selasa (25/4/2023)
Rabu, 26 April 2023 - 11:53 WIB
Sumur Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar Pemiliknya Ditangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Sumur tambang minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar, Selasa (25/4/2023). Besarnya kobaran api, menyebabkan kepulan asap hitam hingga setinggi 10 meter.

Kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini terjadi akibat ledakan dari yang dalam sumur tambang, yang diduga adanya batu yang keluar dari dalam sumur dan menghantam besi pengeboran hingga menyebabkan percikan api dan mengalami kebakaran hebat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin, langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap pemilik  tambang yang bernama Aki Susan (25). Pemilik sumur tambang yang terbakar ini, ditangkap, di Kecamatan Lais saat tengah berada di dalam rumah.

Selain menangkap pemilik sumur tambang minyak ilegal ini, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa minyak mentah, selang penyedot minyak, pipa pengeboran serta mesin bor.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, peristiwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, saat ini aparat tengah melakukan upaya pemadaman, dan telah mengamankan lokasi kebakaran.

"Kita sudah amankan lokasi kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini warga dilarang untuk mendekati, sementara upaya pemadaman terus kita upayakan. Pemiliknya saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Dwi Rio Andrian.

Pemilik sumur tambang minyak ilegal ini masih diperiksa polisi dan terancam pasal 52 UI RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta kKerja Jo Pasal 188 KUHP dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah.(pka/lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak 4 April 2026 Taurus berpeluang naik jabatan, sementara Sagitarius berpotensi mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.

Trending

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak 4 April 2026 Taurus berpeluang naik jabatan, sementara Sagitarius berpotensi mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT