Taput, tvOnenews.com – Polisi menangkap seorang pria dewasa berinisial SPN (44), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Penangkapan dilakukan setelah MS, orang tua korban melaporkan SPN ke Polres Taput, Selasa (2/5/2023).
MS menyebut, anaknya LMS (12) hamil, setelah dua kali dirudapaksa SPN. “Tersangka SPN kita amankan dari kediamannya, Rabu 3 Mei 2023 pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, IPTU Zuhatta Mahadi kepada tvOnenews.com, Kamis (4/5/2023).
IPTU Zuhatta Mahadi menerangkan, MS mengetahui anaknya hamil setelah nenek korban memberitahu lewat sambungan telepon. “Selama ini korban tinggal di rumah neneknya,” jelas Zuhatta.
Tiba di rumah nenek korban, MS pun menanyai anaknya tentang siapa sosok laki-laki yang menghamilinya. “Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli secara paksa oleh tersangka SPN sebanyak dua kali pada Desember 2022 dan Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Taput.
“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, dan kita lakukan penangkapan terhadap SPN,” tegasnya.
AKP Zuhatta mengungkapkan, tersangka SPN sudah beristri dengan tiga orang anak. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (ssg/wna)
Load more