News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 4.613 Jemaah Calon Haji Sumbar Sudah Lunasi Bipih

Sebanyak 4.291 calon jemaah haji asal Sumbar sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Mereka dijadwalkan akan berangkat
Sabtu, 6 Mei 2023 - 13:24 WIB
Dokumentasi - Pelaksanaan ibadah haji Sumatera Barat tahun 2022.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Wahyudi Agus

Padang, tvOnenews.com – Sebanyak 4.291 calon jemaah haji asal Sumbar sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Mereka dijadwalkan akan berangkat pada musim haji tahun ini, atau 1444 Hijriah.

Data tersebut berdasarkan jadwal pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji tahap 1 yang sudah berakhir pada periode 11 April hingga 5 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar pertanggal 5 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Dan, Alhamdulillah sebanyak 4.291 calon jemaah haji Sumbar sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan bipih,” ujar Helmi, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Sumatera Barat di Padang, Sabtu (6/5/2023).

Artinya, sekitar 93 persen jemaah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya. Dijelaskan Helmi lagi, dari data jemaah yang sudah melunasi ini, 3.988 diantaranya jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu atau kuota berhak lunas tahun 2023 ditambah jemaah haji lunas tunda 2020. Sementara 303 orang merupakan jemaah cadangan dari 433 kuota yang ada.

“Sumatera Barat mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 4.613 orang termasuk di dalamnya Petugas Haji Daerah (PHD), untuk musim haji tahun 1444 H/2023 M ini,” terangnya. 

Lainnya, jemaah haji Sumatera Barat ini, akan diberangkatkan dalam 12 kelompok terbang (kloter). Setiap kloter didampingi lima petugas kloter. 

"Waktu keberangkatan jemaah haji ke tanah suci sudah sangat dekat. Untuk itu kita imbau jemaah Sumbar yang belum melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya perjalanan haji," imbaunya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait waktu pelunasan, Kakanwil mengatakan, akan ada perpanjangan waktu, karena belum semua jemaah haji yang melunasi biaya perjalanan haji sehingga belum memenuhi kuota. 

"Untuk kepastian waktu perpanjangan pelunasan Bipih ini, kita tunggu regulasi dan informasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Helmi mengakhiri. (yud/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT