Berusaha Masuk Sumbar, Dua Pelaku Peredaran Ganja Ditangkap BNN Propinsi
Berusaha Masuk Sumbar, Dua Pelaku Peredaran Ganja Ditangkap BNN Propinsi
Selasa, 9 Mei 2023 - 06:40 WIB
Sumber :
- Tim tvOne / Wahyudi Agus
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat (2,) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman seumur hidup Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar. (Yud/Fhr)
Load more