News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Ratusan Miliar, Kejati Jambi Tahan Dirut Bank 9 Jambi Yunsac El Halcon

Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsac El Halcon menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi Gagal Bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara
Selasa, 9 Mei 2023 - 17:57 WIB
Direktur Bank Jambi saat ditahan kejaksaan
Sumber :
  • Tim tvOne/Bayu Alfarizi

Jambi, tvOnenews.com - Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsac El Halcon menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi Gagal Bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi untuk tahun 2017-2018.

Penetapan itu setelah menjalani pemeriksaan maraton sekitar enam bulan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan menyampaikan hal itu kepada media, Selasa (9/5/2023) sore. Dari hasil penyidikan Kejati, kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar hingga menembus Rp310.118.271. 

Satu orang dari empat tersangka yang diumumkan Elan Suherlan, adalah Yunsac El Halcon (YEH), mantan Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi yang kini naik menjabat sebagai Direktur Utama di bank yang sama. 

Setelah menjalani penyidikan, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, dengan mengenakan seragam orange dan tangan diborgol, YEH digiring petugas ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Jambi. 

Selain YEH, petugas juga menggiring tersangka lain, yakni Direktur Investmen PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto (DS), yang juga menjalani pemeriksaan di penyidik pidsus Kejati Jambi semenjak Selasa pagi untuk kasus serupa.

Selain YEH dan DS, menurut Elan, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain berinisial LD dan AI. Kedua tersangka dimaksud belum menjalani pemeriksaan. Untuk LD, sebut Elan Suherlan, keberadaannya belum diketahui. Sedangkan AI, belum diketahui perannya sebagai apa, saat dalam proses hukum dan ditahan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penyidikan yang telah dilakukan semenjak Oktober tahun 2022, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH. Khusus YEH dan DS, kami tahan untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.

Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita aset salah satu tersangka berupa satu unit rumah mewah bernilai Rp7 miliar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Selain dikenakan tindak pidana khusus, Elan Suherlan menyebutkan, para tersangka dikenakan pasal terlibat melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT