News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tebang Tiga Pohon Durian di Lahan Orang Tua, Iskandar Malah Jadi Terdakwa

Gegara  menebang tiga batang pohon durian di lahan plasma milik orangtuanya, Iskandar menjadi terdakwa atas laporan dari perusahaan kebun kelapa sawit setempat.
Rabu, 10 Mei 2023 - 10:17 WIB
Terdakwa Iskandar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Arwin

Lubuklinggau, tvOnenews.com -  Sial benar nasib yang dialami Iskandar (39) warga Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, gegara  menebang tiga batang pohon durian di lahan plasma milik orangtuanya, ia mesti menjadi terdakwa atas laporan dari pihak perusahaan kebun kelapa sawit setempat.

Hal ini diketahui saat digelarnya sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa (09/05/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Komaruzzaman dan Yeti Yuniarti, agenda sidang hari ini adalah dalam rangka pemeriksaan dari pihak JPU dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak terdakwa.

"Kami sangat berharap agar Iskandar dibebaskan, karena perkara ini terkesan seolah dikriminalisasikan. Di mana sejak awal kasus ini bergulir banyak kejanggalan yang terjadi dan mengapa kasus yang kecil ini jadi begitu besar," ungkapnya kepada tim tvOnenews.com

Ia pun menambahkan, sebelum masuk ke lahan tersebut dan menebang pohon durian, terdakwa telah meminta izin kepada pihak perusahan dalam hal ini PT.GGSL dan tidak ada larangan. Namun ketika berada di dalam lahan tersebut terdakwa dituduh mencuri dan dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Musi Rawas hingga menjadi pesakitan dalam perkara ini.

Dalam persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum terdakwa akan mendatangkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa, dimana menurutnya kasus ini merupakan perkara perdata dengan nilai sekitar Rp2,4 Juta namun kasus perdata ini dibawa ke ranah pidana.

Lanjutnya, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Pusat agar turun tangan dalam persoalan ini, sebab kami menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa. Dimana perkara utama kasus ini ialah pada objek tanahnya, namun perkara ini masuk ke tahap P21.

Kuasa hukum pun menduga ada hal yang tidak beres dalam perkara ini dimana selama ini tanah plasma tersebut atas haknya berupa segel tapi tiba-tiba berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk diketahui sebelumnya, perkara ini berawal pada tanggal 9 Juli 2011 silam, dimana orang tua terdakwa  mengoperkan tanahnya seluas 240 hektare kepada pihak PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) dengan dokumen sebanyak 18 dokumen data pengoperan hak berupa tanah yang ditandatangani juga oleh Camat Tiang Pumpung Kepungut dan Kepala Desa Rantau Serik.

Dari 240 hektare lahan tersebut 200 hektare berstatus jual beli, sementara 40 hektare lainnya diperuntukan buat lahan plasma.

Namun pada tanggal 11 Maret 2013, orang tua terdakwa meninggal dunia dan dokumen lahan seluas 40 hektar yang keperuntukannya buat lahan plasma dalam bentuk segel belum diserahkan ke pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara prinsip detail perjanjian lahan buat plasma belum dijual karena plasma seluas 40 hektare tersebut atas hak berupa segel tidak pernah diberikan. Sementara pihak perusahaan ketika ditanya terdakwa mengenai dokumen tersebut selalu memperlihatkan berkas berupa photo copy bukan dokumen asli atas tanah seluas 40 hektar tersebut dan terkesan selalu mengabaikan terdakwa," jelas Komaruzamman seusai persidangan pada Selasa (09/05/2023).

Pihak kuasa hukum pun merasa janggal atas kasus tersebut, dimana terdakwa menebang pohon durian dalam lahan milik orang tuanya sendiri justru dilaporkan oleh pihak PT GSSL tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 170 KUHP. (aza/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berapa Isi Uang dalam Amplop yang Diterima Raja Juli dari Bupati Kuansing? Ini Kata KPK

Berapa Isi Uang dalam Amplop yang Diterima Raja Juli dari Bupati Kuansing? Ini Kata KPK

Budi mengatakan KPK masih berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
10 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Cocok Jadi Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Cocok Jadi Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Koperasi Nasional ke-79, cocok dijadikan sebagai caption di media sosial dalam rangka merayakan Harkopnas 2026.
Waketum PBNU Zulfa Mustofa Luncurkan Buku, Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis

Waketum PBNU Zulfa Mustofa Luncurkan Buku, Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis

Buku menghimpun empat kitab berbahasa Arab mengenai metodologi Bahtsul Masail, ushul fikih, fatwa kontemporer, serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani
15 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Rayakan Semangat 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'

15 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Rayakan Semangat 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'

Berikut 15 link twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79, rayakan semangat Harkopnas 2026 dengan tema 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'.
Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Awasi MBG: Lapor TikTok, Tim Langsung Turun

Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Awasi MBG: Lapor TikTok, Tim Langsung Turun

Presiden Prabowo Subianto memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat hingga kepala desa.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT