News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lanjutan Kasus Sabu 1,2 Ton, Kejari Aceh Barat Musnahkan 1 Kilogram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (11/5
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:22 WIB
Petugas sedang memusnakan 1 Kg sabu-sabu di halaman Kejari Aceh Barat
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (11/5/2023). Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender menggunakan alkohol 71 persen.

Selain sabu, Kejari setempat juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya dari kasus yang telah dinyatakan in kracht di pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, menyebutkan barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari kasus narkoba seberat 1,2 ton lebih yang berhasil diamankan oleh Mabes Polri lewat Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan salah satunya yang dilirik oleh dunia internasional yaitu narkoba, yang menjadi perhatian Satgasus Merah Putih. Itu barang buktinya 1,2 ton itu pada April tahun 2021 itu ada hukuman mati dan ada yang 20 tahun. Di sini ada 4 di Aceh Barat yang dijatuhi hukuman mati," kata Kajari Aceh Barat Siswato didampingi Kepala Polres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso.

Kata siswanto, 1 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang disisihkan saat perkara tersebut berlangsung di PN Meulaboh. Sedangkan 1,1 ton lebih telah lebih dulu dimusnahkan Tim Satgas Mabes Polri.

Kata dia, dalam kasus tersebut empat orang dihukum mati yakni Okonkwo Nonso Kingsley, Ir Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.

Sedangkan Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Murdani, Muhammad Nur, Mansur yang sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh dijatuhi hukuman mati namun setelah dilakukan kasasi, jaksa memutuskan hukuman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siswanto menyebutkan selain pemusnahan sabu dalam kasus 1,2 ton, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya berupa sabu seberat 281,13 gram yang ditangani Polres Aceh Barat, ganja kering seberat 22,11 gram, dan barang bukti kejahatan lainnya berupa alat isab sabu (bong), korek api, handphone, timbangan digital, spet kaca, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya yang putusannya telah in kracht.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus tindak pidana tahun 2021 hingga 2022," ucapnya. (kha/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyiapkan skema pembinaan khusus bagi kelompok pengacau keamanan yang terlibat ricuh di Dago Bandung beberapa waktu lalu. 
Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Curahan Hati Megawati Hangestri: Aku Tau Gak Mudah Untuk Melewati ini Semua, Banyak yang Meragukanmu, Berkata Buruk!

Curahan Hati Megawati Hangestri: Aku Tau Gak Mudah Untuk Melewati ini Semua, Banyak yang Meragukanmu, Berkata Buruk!

Unggahan itu menjadi refleksi dari perjuangan Megawati Hangestri yang tak mudah sepanjang Proliga 2026. Ia tidak hanya menghadapi lawan di lapangan, tetapi juga keraguan publik
Sean Gelael Raih Podium di Race Pertama GTWCA Mandalika, Pertamina Patra Niaga Sebut Hasil Strategi dan Dukungan

Sean Gelael Raih Podium di Race Pertama GTWCA Mandalika, Pertamina Patra Niaga Sebut Hasil Strategi dan Dukungan

Pertamina mengapresiasi capaian Sean Gelael yang berhasil finis di meraih podium ketiga pada race pertama GT World Challenge Asia (GTWCA) Mandalika 2026.

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT