GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus 10 Pemain Judi Dadu Liung

Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu Liung Fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Kota Batam.
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:37 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri ringkus 10 pemain judi dadu Liung.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Alboin

Batam,tvOnenews.com -Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu Liung Fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Kota Batam pada Minggu (07/05/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan, timnya berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp24.779.000, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (11/05/ 2023).

Penangkapan ini lanjut Adip, bermula saat Tim Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.

Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan vihara. Sekira pukul 22.00 WIB, kemjudian tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasi mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.

"Pada saat penangkapan, kita temukan para tersangka di lokasi sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 BIS Jo Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. (ahs/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) mulai diarahkan untuk merambah lingkungan perguruan tinggi di wilayah DI Yogyakarta.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, orang terdekatnya, Aditya Gumay, turut buka suara.
Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja usai didapati tengah mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok. 
Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

CEO RANS Entertainment Nagita Slavina membuka peluang perusahaannya menjadi penayang Liga Putri Indonesia 2026/27.
Rupiah Menguat ke Rp 17.737 usai Pasar Respons Positif Rencana Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi

Rupiah Menguat ke Rp 17.737 usai Pasar Respons Positif Rencana Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi akan bergerak menguat pada perdagangan hari ini, Jumat 21/8/2026).

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT