Mentan Copot 27 Pejabat Kementan Sepanjang Agustus 2026, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penyimpangan Anggaran
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Tak main-main, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 27 pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) sepanjang Agustus 2026.
Puluhan pejabat yang dicopot dari jabatannya itu diduga terlibat judi online hingga penyimpangan anggaran.
Menurutnya, pencopotan ini merupakan langkah untuk memperkuat integritas birokrasi.
"Saya sebagai bapaknya mereka, saya harus bina ke jalan yang baik. Bina mereka supaya dia menjadi manusia yang baik, pelayan yang baik, pegawai teladan, ASN teladan. Jadi saya wajib membinanya," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Dari total 27 pejabat tersebut, Amran mencopot 13 pejabat secara permanen di antaranya merupakan eselon yang terbukti terlibat aktivitas judi online setelah melalui proses verifikasi dan penelusuran laporan yang diterima.
Bahkan, ada pejabat yang memiliki nilai deposit judi online hampir mencapai Rp200 juta. Para pejabat itu dicopot pada Senin (31/8/2026).
Dia menegaskan keterlibatan ASN dalam judi online tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kedisiplinan, tanggung jawab pelayanan publik serta keteladanan sebagai pegawai pemerintah.
Amran menyebut sebelumnya sebagian pejabat yang dicopot telah mendapatkan pembinaan dan peringatan.
Akan tetapi, sambung dia, lagi-lagi pelanggaran terjadi sehingga pencopotan permanen menjadi langkah terakhir yang harus dilakukan.
Sementara itu, 14 pejabat lainnya dicopot pada Selasa (18/8/2026) karena dugaan penyimpangan terkait penggunaan uang bernilai miliaran rupiah.
Amran menyebut pencopotan tersebut mencakup pejabat eselon I, eselon II hingga eselon III yang dinonaktifkan sementara demi menjaga organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan meritokrasi.
Saat ini, kata dia, proses pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk memastikan fakta pelanggaran.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pejabat yang terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka akan dikembalikan posisinya dan diberikan kesempatan pengembangan karier berdasarkan kinerja serta prinsip objektivitas dalam sistem birokrasi. (ant/nsi)
Load more