News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Calon Jemaah Haji Dipensiunkan oleh Perusahaan di Padang, Usianya Telah Melewati Masa Kerja

Seorang calon jemaah haji di Padang, bernama Anwar Can, dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:37 WIB
Anwar Chan (67) bersama istri Martini (66) jamaah haji asal Padang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Padang, tvOnenews.com - Seorang calon jemaah haji di Padang, Sumatera Barat, Anwar Chan (67), telah dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1444 Hijriah. Yulita, Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI di Sumbar, menjelaskan bahwa Anwar Chan dipensiunkan karena telah mencapai batas usia produktif kerja.

Menurut Yulita pada hari Senin (22/5/2023) malam, "Bapak ini sudah mencapai usia pensiun saat dia pulang haji. Sejak tahun 2022, mereka diwajibkan pensiun pada usia 66 tahun. Artinya, seharusnya dia sudah dipensiunkan." Yulita juga menambahkan bahwa jika Anwar tetap diperbolehkan bekerja, perusahaan dapat dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hak-hak Anwar sebagai pekerja tetap harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, manajemen PT Family Raya Padang, tempat Anwar bekerja, menyatakan bahwa Anwar Chan memang sudah memasuki masa pensiun sejak tahun 2022. Namun, saat itu perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena harga karet yang turun, sehingga proses pensiun untuk 22 karyawan, termasuk Anwar Chan, tertunda karena kewajiban pembayaran yang harus dilakukan.

"Keputusan tentang pensiun karyawan memang dikeluarkan secara acak dan tidak secara serentak karena keterbatasan kemampuan perusahaan untuk membayar pensiun sesuai peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Anwar Chan termasuk dalam keputusan tersebut," kata Riki Gho, Humas PT. Family Raya.

Riki menambahkan bahwa Anwar awalnya mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah permohonan cuti diproses, ternyata nama Anwar termasuk dalam daftar karyawan yang harus pensiun sejak tahun 2022. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan surat pensiun untuk Anwar Chan.

"Meskipun nama beliau sudah ada dalam daftar pensiun, kondisi keuangan perusahaan saat itu (tahun 2022) tidak memungkinkan untuk melaksanakan pensiun. Sekarang, setelah enam bulan perusahaan kembali beroperasi dan dapat membayar pensiun sesuai peraturan," jelas Riki.

Lebih lanjut, manajemen perusahaan telah menyiapkan sejumlah hak pensiun bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, termasuk Anwar Chan. Dia akan menerima uang penghasilan terakhir dari Family Raya sebesar Rp70.728.456. Rincian pembayaran tersebut mencakup pesangon sebesar Rp43.193.997, penghargaan masa kerja sebesar Rp27.424.760, dan penggantian hak cuti sebesar Rp109.699. Potongan pajak penghasilan sebesar Rp1.036.423 akan dikenakan pada total uang yang diterima Anwar Chan, sehingga jumlah yang dapat dibawa pulang adalah Rp69.692.033.

Riki menuturkan, "Saya pribadi mengenal Anwar dengan baik. Bekerja di bagian bongkar muat getah karet pada usia 67 tahun sudah sangat tidak memungkinkan bagi Pak Anwar. Mungkin pensiun dan menikmati hari tua adalah langkah terbaik bagi beliau. Bukan berarti kita memecat atau menghentikan, tetapi memang sudah waktunya untuk pensiun."

Riki Gho juga menekankan bahwa semua hak Anwar Chan masih bisa diterima kapan saja asalkan dia datang ke perusahaan. Hak-hak Anwar tidak akan hilang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, berita di tvOnenews.com menyebutkan bahwa Anwar Chan (67), seorang warga Padang, Sumatera Barat, yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah, malah diberhentikan atau dipensiunkan secara tiba-tiba oleh perusahaan tempatnya bekerja. Anwar mengajukan izin kerja untuk pergi haji, tetapi dia malah mendapatkan surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan untuk mengundurkan diri atau pensiun. Mengapa ini yang terjadi?" ujar Anwar saat diwawancarai di kediamannya pada hari Senin (22/5/2023) siang.

Anwar menyatakan bahwa dia dan istrinya, Martini (66), sudah siap untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023 dan telah masuk dalam kelompok terbang (kloter) 1 dari embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau. (yud/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT