News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terancam Hukuman Mati, PN Medan Tunda Sidang Putusan Kurir Narkotika 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan kurir narkotika sebanyak 75 kg dan ekstasi 40 ribu, yang melibatkan empat orang terdawa dan dua orang merupakan oknum TNI
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:26 WIB
Terancam Hukuman Mati, PN Medan Tunda Sidang Putusan Kurir Narkotika 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan kurir narkotika sebanyak 75 kg dan ekstasi 40 ribu, yang melibatkan empat orang terdawa dan dua orang merupakan oknum TNI. 

Kedua kurir yang merupakan warga sipil ini bernama Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini pada Rabu (24/5/2023) di ruang Cakra 9 PN Medan  Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlan mengatakan, bahwa sidang kepada dua orang terdakwa ini ditunda. 

Dahlan berdalih penundaan tersebut karena berkas sidang untuk putusan terdawa belum memenuhi syarat ketentuan yang lengkap. 

"Sidang kami tunda dulu, sampai berkas putusan dikumpulkan," katanya. 

Namun sidang tersebut akan kembali pada bulan  juni mendatang, hingga sampai berkas tersebut dilengkapi. 

"Sidang kami tunda sampai 7 Juni ya para terdakwa, sidang kami nyatakan ditunda,” ucapnya kepada para terdakwa. 

Sebelumnya, kedua terdawa ini yang merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut dengan hukuman mati dalam perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan . 

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa,” ucap jaksa.

Terpisah, 2 oknum TNI lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut yakni, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati usai didakwa membawa (kurir) 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. 

Dalam persidangan secara militer itu, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).

Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa. (ayr/lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..
Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, hadir mewakili manajemen perusahaan

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT